Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Angelina seperti debu di bawah keset Nazaruddin

Angelina seperti debu di bawah keset Nazaruddin Angelina Sondakh bersaksi di sidang Nazaruddin. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet Jakabaring, Palembang dengan terdakwa mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin, saksi Angelina Sondakh mengaku selalu menuruti perintah terdakwa. Angie sapaan akrabnya, menganalogikan diri sebagai bawahan yang nurut.

"Pak, saya sudah seperti debu di bawah kesetnya bapak. Apa yang bapak perintahkan, saya turuti," kata Angie kepada Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/1)

Bukan tanpa alasan Angie selalu menurut perintah Nazaruddin. Terungkap bahwa Angie patuh karena tidak bisa membayar iuran partai yang seharusnya jadi kewajibannya. "Di Partai ada kewajiban, karena saya tidak punya uang untuk bayar iuran menurut terdakwa kerja saja nanti dibebaskan iurannya," bebernya.

Nazaruddin menanyakan perihal keterlibatannya dalam pengurusan wisma atlet. Angie membantah mengetahui perihal anggaran dan proyeknya.

"Pak Nazar mengatakan tidak ada pembahasan anggaran karena Andi Mallarangeng tidak ada. Saya sama sekali tidak terima Rp 40 miliar dan tidak ada penugasan wisma atlet.

Tak puas dengan jawaban Angie, Nazaruddin kembali bertanya tentang uang Rp 40 miliar.

Kemudian Nazaruddin kembali bertanya tentang perguruan tinggi yang diurus Angie. "Soal perguruan tinggi yang dialokasikan apakah sendiri atau anggota yang lain?" tanyanya kembali.

Angie menegaskan semua yang diperintahkan melalui Rosa sudah diusahakan dengan maksimal. "Semua yang diperintahkan melalui Rosa saya usahakan maksimal kerjakan," katanya.

Sekadar diketahui, Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi menerima fee Rp 40,369 miliar. uang itu diterima dari hasil sejumlah proyek pemerintah. Nazaruddin didakwa menerima 19 lembar cek senilai Rp 23.119.278.000 dari PT Duta Graha Indah (DGI) yang diserahkan Mohamad El Idris. Nazaruddin juga menerima uang tunai Rp 17.250.750.744 dari PT Nindya Karya yang diserahkan Heru Sulaksono. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Merinding Tausiah Angelina Sondakh di Masjid Raya Bandung Menyinggung soal Dunia 'Pura-pura, Sandiwara dan Munafik'
Merinding Tausiah Angelina Sondakh di Masjid Raya Bandung Menyinggung soal Dunia 'Pura-pura, Sandiwara dan Munafik'

Angelina Sondakh kini mengisi aktivitasnya dengan melakukan Safari Dakwah Kebaikan.

Baca Selengkapnya
Adelia Istri Pasha Ungu Tertipu Investasi Bisnis Hingga Rugi Miliaran, Kini Masih Menunggu Itikad Baik
Adelia Istri Pasha Ungu Tertipu Investasi Bisnis Hingga Rugi Miliaran, Kini Masih Menunggu Itikad Baik

Adelia mengungkapkan bahwa ia telah kehilangan uang dalam jumlah yang mencapai miliaran rupiah akibat dugaan penipuan.

Baca Selengkapnya
Sidang Vonis Angin Prayitno, Mantan Pejabat Pajak Ditunda hingga Pekan Depan
Sidang Vonis Angin Prayitno, Mantan Pejabat Pajak Ditunda hingga Pekan Depan

"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rieke 'Oneng' Lantang Tolak APBN untuk Korban Judi Online, Anggota DPR Bersorak
VIDEO: Rieke 'Oneng' Lantang Tolak APBN untuk Korban Judi Online, Anggota DPR Bersorak

Rieke menyinggung aturan dan administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengalami cacat hukum

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas! Rapat Bareng Nadiem, Anggota DPR Gebrak Meja Anda Jangan Senyum!
VIDEO: Panas! Rapat Bareng Nadiem, Anggota DPR Gebrak Meja Anda Jangan Senyum!

Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja dengan Mendikbudristek RI pada Rabu (6/5).

Baca Selengkapnya
Curhat Anggia Novita , Eks Istri Ferry Irawan Mandapat Cobaan Finansial Usai Terserang Stroke
Curhat Anggia Novita , Eks Istri Ferry Irawan Mandapat Cobaan Finansial Usai Terserang Stroke

Untuk memulihkan kondisinya seperti sediakala, Anggia menarik diri dari aktifitas di dunia sinema.

Baca Selengkapnya
Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Majelis hakim diminta menjatuhkan putusan 8 tahun penjara terhadap Helena Lim.

Baca Selengkapnya