Anggap Dakwaan Langgar Kaidah Hukum, Hakim Itong Minta Dikeluarkan dari Tahanan
Merdeka.com - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaini Hidayat minta agar dirinya segera dikeluarkan dari tahanan. Hakim yang kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap itu menyebut dakwaan jaksa harus dibatalkan karena melanggar kaidah hukum tentang penyertaan.
Permintaan Hakim Itong ini disampaikan kuasa hukumnya, Mulyadi, melalui pembacaan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa (28/6). Menurut mereka, dakwaan harus dibatalkan karena penyusunan dan perumusan surat dakwaan tentang tindak pidana bersama-sama, tetapi terdakwanya tunggal, adalah cara perumusan yang kontradiktif dan melanggar kaidah hukum pidana tentang penyertaan.
Pihak terdakwa pun melampirkan berbagai alasan mengapa dakwaan tersebut harus dibatalkan. Salah satunya Itong didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama atau penyertaan, namun realitasnya dia justru menjalani dakwaan sebagai terdakwa tunggal.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Dakwaan dimaksud adalah tindak pidana delneming atau penyertaan-bersama-sama. Tetapi dalam surat dakwaan terdakwa dicantumkan sendirian sebagai terdakwa tunggal. Maka surat dakwaan terhadap terdakwa dimaksud berkualifikasi sebagai surat dakwaan yang harus dibatalkan," tegasnya.
Menurut pihak terdakwa, jaksa telah dilakukan splitsing atau pemisahan berkas dakwaan yang tidak sesuai dengan pasal 142 KUHAP. Demikian pula dengan uraian surat dakwaan bahwa terdakwa melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, yaitu bersama-sama dengan terdakwa Mohammad Hamdan dalam kapasitas sebagai Panitera Pengganti.
"Padahal, sepanjang delik utamanya Pasal 12 huruf c 8 UU Tipikor, maka pelaku dan penyertanya semuanya haruslah hakim atau para hakim. Maka dalam perkara ini terjadi kesalahan penerapan pasal atau ketentuan yang dilanggar dalam surat dakwaan JPU KPK," tambahnya.
Dakwaan Dinilai Kontradiktif
Pihak terdakwa juga menyebut bahwa dalam surat dakwaan diuraikan bahwa Itong didakwa melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama dengan saksi Mohammad Hamdan. Dalam kaidah hukum pidana, seorang saksi tidak bisa dinyatakan bersama-sama melakukan tindak pidana dengan terdakwa.
"Sebab jika saksi melakukan tindak pidana, maka ia bukan hanya saksi tapi juga terdakwa. Penyusunan surat dakwaan seperti itu juga kontradiktif, di mana saksi Hamdan adalah saksi mahkota yang juga terdakwa," ungkapnya.
Secara hukum, tambahnya, penggunaan saksi mahkota dilarang karena melanggar asas hukum non self incrimination sebagaimana termuat dalam Pasal 14 ayat (3) huruf g ICCPR (International Coverant Or Civil And Political Right) yang telah diratifikasi dan disahkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Menurut pihak terdakwa, teknik pemisahan perkara dalam perkara delneming dan penggunaan saksi mahkota menunjukkan perkara yang kurang bukti. Maka sesuai asas hukum, jika suatu perkara tidak cukup bukti maka harus dihentikan di tingkat penyidikan maupun di tingkat penuntutan.
"Bukannya dipaksakan dengan merekayasa hukum sehingga mencederai rasa keadilan," tegasnya.
Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan
Untuk itu, terkait dengan hal itu pihaknya memohon pada majelis hakim agar menerima keberatan terdakwa dan membatalkan dakwaan jaksa. Selain itu, terdakwa juga memohon pada majelis hakim agar memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan dirinya dari tahanan.
Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Itong tidak sendirian, melainkan didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Itong Isnaeni dan Hamdan yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan dakwaan Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sementara, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap dijerat dengan dakwaan Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaTerdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaKetiganya terancam dipecat tidak hormat apabila nantinya divonis bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Simak foto-fotonya!
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca Selengkapnya