Anggap sesuai fakta, Jessica tak bantah kesaksian Hani & CCTV
Merdeka.com - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna, tampak diam ketika melihat pemutaran CCTV ketika Mirna kejang-kejang di Olivier, Jakarta Pusat. Dia tidak membantah satupun kesaksian Hani alias Boon Juwita saat memaparkan kronologi kejadian.
Menurut kuasa hukumnya, Otto Iskandar, kliennya tidak memberikan tanggapan karena kejadian yang terekam dalam kamera CCTV memang sesuai.
"Iya memang benar, karena faktanya seperti itu. Jadi dia diam dan tidak memberikan tanggapan apa-apa," kata Otto di ruang sidang PN Pusat, Jakarta, Rabu (13/7).
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa yang dilakukan Jessica Mila? Dalam sesi pemotretan ini, keduanya kompak mengenakan busana berwarna nude, menciptakan harmoni visual yang memukau.
-
Bagaimana Jessica terlihat saat konferensi pers? Jessica terlihat santai. Dia juga selalu memperhatikan setiap kali Otto Hasibuan memberikan penjelasan kepada media. Jessica dan Otto Hasibuan terlihat sedang tertawa dengan gembira.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
Otto menjelaskan kejadian yang diputar tadi di CCTV tidak ada yang memperlihatkan kliennya memasukan sesuatu ke kopi Mirna. "Kita kan sudah lihat bersama-sama tidak ada kejadian yang memperlihatkan bahwa Jessica memasukan sesuatu ke kopi," bebernya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) memutar rekaman CCTV dalam persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Rekaman tersebut dibeberkan Hani alis Boon Juwita menit per menit ketika berada di Kafe Olivier, Jakarta Pusat.
Jessica didakwa diduga melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin di Olivier, Jakarta Pusat. Atas perbuatannya Jessica dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaCerdiknya Hakim memberikan pertanyaan hingga akhirnya Stafsus SYL terjebak dengan jawabannya
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku mendapat bukti baru itu setelah melihat salah satu wawancara ayah mendiang Mirna, Edi Darmawan Salihin di YouTube.
Baca Selengkapnya