Anggaran minim, Pemerintah bakal pangkas jumlah PNS
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tidak hanya melakukan moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini, tetapi juga mewacanakan pemangkasan jumlah PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi mengakui akan ada pemangkasan PNS. Namun rencana pengurangan jumlah PNS ini belum dikaji secara menyeluruh.
"Belum dikaji secara komprehensif. Yang pasti kita akan melakukan efisiensi," tutur Yuddy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/1).
-
Siapa yang mengungkapkan alasan penundaan rekrutmen CPNS? 'Jadi kenapa ini agak terlambat? Karena ada beberapa kompeten, itu kan masih kita kejar supaya mengusulkan formasi ke kami,' jelas dia.
-
Kenapa pemerintah menetapkan formasi CPNS secara bertahap? 'Namun angka tersebut masih akan bergerak, mengingat kebutuhan ASN secara nasional akan dioptimalkan. Pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan formasi tersebut. Namun demikian penetapan formasi secara bertahap akan segera diterbitkan agar proses seleksi dapat sesegera mungkin dilaksanakan,' tandasnya.
-
Apa alasan utama penundaan rekrutmen PPPK? Anas menjelaskan alasan utama ketidakselarasan ini adalah terkait dengan masalah keuangan di masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Beberapa daerah enggan menyiapkan formasi untuk PPPK karena kekhawatiran dampak finansial, biasanya karena anggaran daerah telah melebihi 35 persen.
-
Kenapa rekrutmen CPNS tertunda? Anas menjelaskan, penundaan ini disebabkan oleh sejumlah kementerian Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah yang belum mengirimkan usulan formasi ke pihaknya.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Kenapa pendaftaran CPNS diperpanjang? 'Terkait hal ini, kami juga terus berkoordinasi dengan PERURI sebagai instansi pengampu meterai elektronik untuk segera mengatasi kendala yang terjadi serta juga menyiapkan opsi lainnya. Yang dapat dipastikan adalah keputusan yang diambil pemerintah tidak akan merugikan pelamar seleksi CPNS,' ujarnya.
Beberapa opsi yang dipertimbangkan Kemenpan RB salah satunya adalah memberlakukan pensiun dini bagi sejumlah PNS. Namun sekali lagi, Yuddy mengatakan, belum ada kajian yang komprehensif terkait opsi tersebut.
"(Benar akan dipensiunkan dini?) Ada rencana, tapi masih dalam kajian. Jadi terlalu dini kalau disampaikan sekarang. Kita akan kaji sematang mungkin," imbuh Yuddy.
Yuddy mengatakan, saat ini rasio PNS terhadap jumlah penduduk berada di angka 1,77 persen, dengan angka kepegawaian mencapai 4.517.000 pegawai. Sementara rasio yang ideal berada di angka 1,5 persen.
"Kita akan turunkan rasio kepegawaian yang sekarang ini jumlah rasio terhadap jumlah penduduk kan 1,77 ya. Untuk efisiensi, kami, Kemenpan melakukan kajian bahwa idealnya di angka 1,5 persen ratio jumlah pegawai pemerintah terhadap jumlah penduduknya," jelas Yuddy.
"Jadi kalau sekarang jumlah 4,5 (juta), hitung saja 1,5 persen kalikan 250 juta kira-kira berapa tuh PNS-nya," imbuh Yuddy.
Yuddy mengaku belum membicarakan rencana ini dengan pihak-pihak terkait, namun kajian menyeluruh akan diselesaikan secepatnya. Bahan pertimbangan melakukan pemangkasan PNS itu, lanjut Yuddy adalah minimnya anggaran pemerintah serta penerimaan pajak yang tidak mencapai target tahun 2015.
"(Kapan kajian selesai?) Secepatnya. Karena kita sudah bicarakan lama. Anda kan tahu sendiri belanja pegawai kita ini hampir 40 persen. Belanja modal dan barang yang terkait belanja pegawai juga makin tinggi. Anda tahu sendiri penerimaan pajak tidak mencapai 100 persen dari targetnya. Berarti kita harus melakukan penghematan," ucap Yuddy.
"Nah salah satu yang bisa dihemat adalah pengeluaran belanja pegawai. Oleh karenanya kan ada moratorium. Tetapi kan moratorium ini sampai kapan. Karena itu harus ada langkah-langkah progresif dalam melakukan penataan kepegawaian. Langkah-langkah progresif itu di antaranya harus menurunkan beban belanja pegawai melalui tingkat ratio yang paling mungkin. Yang tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas birokrasi pemerintahan," papar Yuddy.
Diakui Yuddy bahwa kebijakannya akan menuai reaksi publik, namun Yuddy mengaku sudah siap menerima berbagai reaksi yang akan muncul akibat wacana kebijakannya tersebut. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah tengah membahas tidak adanya pemberhentian massal bagi para tenaga non-ASN. Untuk itu, pemerintah mencanangkan PPPK Part Time.
Baca SelengkapnyaJika sistem tersebut diterapkan tentu sangat tidak adil bagi PNS yang bekerja keras dengan yang tidak bekerja.
Baca SelengkapnyaJumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca SelengkapnyaKeuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPPK tidak bersamaan dengan CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaProses penataan PNS di Kementerian baru atau pecahan tersebut bisa selesai sebelum akhir tahun ini.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.
Baca SelengkapnyaSistem gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang direncanakan oleh pemerintah akan membebankan APBN.
Baca SelengkapnyaKementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaPPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan tenaga non-ASN atau honorer.
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian untuk tenaga non-ASN atau honorer yang mencakup pemetaan.
Baca SelengkapnyaSaat ini Kementerian PAN-RB dan berbagai instansi pemerintahan masih fokus untuk menyelesaikan pengadaan CASN 2024.
Baca Selengkapnya