Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR

Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR Rizal Djalil. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Selain Rizal Djalil, KPK juga menjerat Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (PT.MD) Leonardo Jusminarta Prsetyo.

"KPK membuka Penyidikan baru dengan dua orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).

Rizal Djalil diduga menerima aliran dana sebesar SGD100.000 dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

"Proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT. MD," kata Saut.

Perkenalan antara Rizal dan Leonardo terjadi di Bali sekitar tahun 2015 atau 2016. Perkenalan mereka melalui seorang perantara. Saat itu Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.

Saut melanjutkan, melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ (Rizal) melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD 100 ribu dalam pecahan SGD 1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Saut.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Perkeretaapian Kemenhub
KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Perkeretaapian Kemenhub

KPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. KPK masih terus mengembangkan kasus.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun

Jaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Diduga Investasikan Uang Korupsi di Dua BUMN Besar
Rafael Alun Diduga Investasikan Uang Korupsi di Dua BUMN Besar

KPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru

Dua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek

Rafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca Selengkapnya
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun

Tim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Tersangka Baru Terkait Kasus Suap di Balai Teknik Perkeretaapi Senilai Rp935 Juta
FOTO: Wajah Tersangka Baru Terkait Kasus Suap di Balai Teknik Perkeretaapi Senilai Rp935 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi.

Baca Selengkapnya
Istri Rafael Alun Bungkam Ditanya Soal Namanya Muncul Dalam Gratifikasi dan TPPU
Istri Rafael Alun Bungkam Ditanya Soal Namanya Muncul Dalam Gratifikasi dan TPPU

Ketelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
Yusrizki Didakwa Memperkaya Diri USD 2,5 Juta Bersama-Sama dengan Jhonny Plate
Yusrizki Didakwa Memperkaya Diri USD 2,5 Juta Bersama-Sama dengan Jhonny Plate

Ia pun diperintahkan oleh Jhonny, untuk bertemu dengan Direktur BAKTI Kominfo

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan dan Langsung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta
KPK Tetapkan dan Langsung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta

Tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK

Penyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.

Baca Selengkapnya