Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
Merdeka.com - Seorang tenaga kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial A mengaku telah mengalami kejahatan seksual oleh atasannya di institusi tempatnya bekerja. A mengungkapkan dirinya menjadi korban pemerkosaan sebanyak empat kali.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin buka suara terkait tudingan pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukannya kepada asisten ahli berinisial A.
"Saya bermaksud menyampaikan bahwa berbagai tuduhan yang ditujukan kepada saya adalah tidak benar adanya," kata Syafri saat melakukan konferensi pers di Kawasan Cikini, Minggu (30/12).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pemerasan? Ada 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia. Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
Menurut Syafri tudingan itu sebagai fitnah. Karena itu, dia akan menempuh jalur hukum untuk mengungkapkan peristiwa sesungguhnya.
"Saya mohon kepada semua pihak agar tetap menghormati segala proses hukum yang berjalan. Dan saya tidak akan berhenti sampai kebenaran yang sebenar-benarnya terungkap," jelasnya.
Sebelumnya, seorang tenaga kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial A mengaku telah mengalami kejahatan seksual oleh atasannya di institusi tempatnya bekerja. A mengungkapkan dirinya menjadi korban pemerkosaan sebanyak empat kali.
A mulai bekerja sebagai Tenaga Kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas BPJS-TK sejak April 2016. Atasan A merupakan salah satu anggota Dewan BPJS-TK. Dewan Pengawas BPJS-TK adalah sebuah lembaga yang terpisah dari Direksi BPJS-TK.
"Dalam periode April 2016-November 2018, saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh oknum yang sama," ujar A di Kantor SMRC Cikini Jakarta Pusat, Jumat lalu.
Dia menuturkan kejahatan seksual tersebut dialaminya di dalam dan luar kantor. 'A' mengatakan terduga pelaku berulangkali merayu, memintanya untuk bercumbu hingga memaksa untuk melakukan hubungan seksual.
"(Ada) Ancaman psikis. Psikis saya dibuat tidak nyaman, saya dimarah-marahi saya dibentak, saya dikucilkan oleh anggota Dewan Komite. (Ancaman) fisik yang bersangkutan (terduga pelaku) ingin melempar gelas ke saya dan sempat dibatalkan oleh teman saya di situ," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Baca SelengkapnyaTersandung kasus dugaan pelecehan seksual, kedua kader PSI tersebut dipecat dari jabatannya
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaKonfrontasi dilakukan Dewas KPK untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik pertemuan Firli dengan SYL yang berujung pemerasan.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaPolisi tidak bisa membocorkan siapa pihak pendumas tersebut.
Baca SelengkapnyaWayan mendengar kembali bahwa mantan Ketua PN Denpasar tersebut justru naik jabatan
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaKasus ini juga tengah ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel
Baca SelengkapnyaPelapor kasus ini pertama kalinya adalah HA, istri Kiai Fahim.
Baca Selengkapnya