Anggota DPR Daeng Mohammad jadi korban pencurian, 4 jam tangan & 7 batu akik ludes
Merdeka.com - Polres Metro (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat menangkap dua pelaku pencurian berinisial MB dan HH. Tak tanggung-tanggung, dua pelaku ini mencuri di rumah anggota DPR RI dari Fraksi PAN Daeng Muhammad.
"Tempat kejadian di Perumahan Mekar Indah, Kecamatan Cikarang Baru dan itu terjadi pada 21 Desember 2017, pukul 12.30 Wib," kata Wakil Kepala Polrestro Bekasi, AKBP Lutfhi Sulistyawan di Kabupaten Bekasi, Sabtu (13/1) dikutip dari Antara.
Menurut dia, dalam kejadian itu Daeng Mohammad dan istrinya Nur'Aini Haryati mengalami kerugian. Dari keterangan dua korban dan juga saksi menyatakan, pelaku MB bersama HH bertemu di tempat kejadian perkara pada pukul 11.30 Wib.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang mencuri emas di toko perhiasan? Viral sebuah video yang memperlihatkan aksi ibu-ibu yang mencuri emas di toko perhiasan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Pada saat kejadian, pelaku berpura-pura sebagai tamu dan diterima oleh orangtua korban. Tanpa rasa curiga, kedua pelaku dipersilakan masuk ke ruang tamu oleh orangtua korban.
Kemudian pelaku MB meminta izin untuk melaksanakan shalat Dzhuhur dan dipersilakan melakukannya. Itu dilakukan pada kamar anak korban yang berada di lantai dua.
Lalu, pada saat hendak pura-pura salat, MB melihat dua buah jam tangan dan satu power bank di atas lemari pada ruangan tersebut. Setelah menggasak jam, pelaku melanjutkan masuk ke kamar korban dan mengambil empat buah jam tangan, tujuh cincin berbatu permata, serta barang-barang berharga lainnya.
Dia menambahkan, usai kejadian itu, tanpa ketahuan orangtua pemilik rumah, kedua pelaku kemudian berpamitan pulang. Dan dari keterangan pelaku langsung melaju melalui tol.
Serta keduanya itu langsung melarikan diri melalui jalur tol dan berhenti di KM39. Dalam upaya ini HH meminta bagian dari pelaku MB. Dan kemudian pelaku MB membagikan HH berupa kalung, cincin, dan jam tangan. Setelah itu, keduanya berpisah menjadi dua kendaraan dengan tujuan ke arah Bandung.
AKBP Lutfhi Sulistyawan menjelaskan, dalam upaya itu terdapat dua pasal yang dikenakan kepada pelaku. Itu dikarenakan MB sebagai pelaku dan HH hanya sekadar penadah barang curian.
Polisi mengamankan satu buah power bank, satu jam tangan bermerek Timberland. Dan tiga jam tangan merek Tag Huer, satu pin DPR-RI, satu bros warna emas. Serta satu jam tangan merek Guess, 11 batu akik, enam cincin bermata akik.
Sedangkan penadah HH mendapatkan satu buah jam tangan merek DR Laser warna hitam, satu cincin akik warna merah, satu kalung dengan liontin, dan satu lembar kwitansi yang bertulis Daeng Mohammad.
Pada kejadian itu MB dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. Dan HH terkena pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban kehilangan 6 unit jam tangan merek Rolex, Guess, Fossil, Alexander Cristy, Bonia, perhiasan, uang, HP dan alat elektronik.
Baca SelengkapnyaDirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pembobolan tersebut terjadi pada Minggu (24/9) lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis di sebuah hotel di Kota Jember.
Baca SelengkapnyaPelaku membawa gelang emas seberat lebih kurang 17 gram.
Baca SelengkapnyaKorban mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaPenangkapan DM berdasarkan pengakuan dua temannya yang lebih dulu ditangkap.
Baca SelengkapnyaGudang itu selama ini menjadi tempat penyimpanan alat-alat bangunan milik Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca SelengkapnyaBarang bukti yang disita berupa beras, minyak, alat rumah tangga, dengan total Rp3 juta
Baca SelengkapnyaPelaku masing-masing berinisial D (30), C (48), O (46) dan S (29). Keempatnnya pun terancam hukuman mati
Baca Selengkapnya3 Tersangka berinisial MAH, DK, dan TFZ ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Baca Selengkapnya