Anggota DPR: Jokowi ceroboh hapus syarat bahasa Indonesia untuk TKA
Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago geram dengan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menghapus syarat bisa berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing (TKA). Pasalnya, kebijakan Jokowi tersebut bakal membuat tenaga kerja asing sulit berkomunikasi.
"Ini kebijakan ceroboh," kata Irma saat dihubungi, Selasa (25/8).
Bila TKA tidak bisa berbahasa Indonesia, kata Irma, maka TKA tersebut akan sulit berkomunikasi.
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Kenapa sulit cari kerja di Indonesia? Susahnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Mengapa Jokowi mendorong investasi di IKN? 'Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan,' ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6). Oleh sebab itu, Jokowi menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan bandara untuk mendukung aksesibilitas ke IKN.
-
Bagaimana Jokowi mendorong investasi di IKN? Jokowi juga menegaskan pentingnya dukungan investasi saat ini untuk mewujudkan visi pembangunan Ibu Kota Nusantara.'Jadi kalau mau investasi, sekali lagi, sekarang,' tegasnya.
-
Apa yang Jokowi tunggu untuk pindah ke IKN? 'Juni, Juli, saya nunggu airport-nya jadi, jalan tolnya jadi. Kalau jalan tolnya jadi, airport-nya jadi (berkantor di sini),' tutur Presiden Jokowi.
-
Dimana Jokowi akan bekerja di IKN? 'Kalau kantor presiden, Istana Presiden insyaallah sudah siap pada bulan Juli itu,' kata Basuki di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3).
"Akibatnya akan kontraproduktif dengan keinginan kita untuk alih teknologi. Oleh sebab itu untuk menghindari miskomunikasi maka seharusnya TKA yang bekerja di Indonesia wajib bisa berbahasa Indonesia," ujar Irma.
Dia pun mencontohkan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri saja harus bisa berbahasa asing. Karenanya, dia heran dengan kebijakan Jokowi tersebut.
"Bukankah pekerja kita yang bekerja di luar negeri juga harus menyesuaikan dengan bahasa setempat. Jadi kalau Jokowi menghapus persyaratan TKA bisa berbahasa Indonesia, maka hal ini akan berpotensi menjadi masalah di tempat kerja dan berpotensi meningkatkan permasalahan hubungan industrial di tempat kerja,"tambahnya.
Irma menjelaskan perubahan aturan ini hanya berorientasi pada masuknya investasi asing tanpa memikirkan dampak negatif terhadap persoalan pengangguran.
Jokowi, kata Irma, seharusnya mempersempit peluang TKA masuk ke Indonesia dengan prasyarat yang sangat sulit. Sebab di dalam negeri lapangan pekerjaan yang tersedia tidak cukup untuk pekerja lokal.
"Bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkan kebutuhan hidup mereka jika kesempatan bekerja di luar negeri dihambat namun lapangan kerja di dalam negeri justru dipersempit dengan menghadirkan TKA," ucapnya.
"Ini pola pikir yang keliru. Terlalu berisiko mendatangkan investor dengan prasyarat investor boleh membawa pekerja dari luar dan dengan merubah kebijakan terhadap pengamanan lapangan kerja dalam negeri sendiri," tandasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala negara meminta apa yang dipelajari negara lain juga dipelajari Indonesia. Jokowi meminta RI bergerak adaptif guna menghadapi kompetitor.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Prasiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perubahan aturan untuk memperlancar masuknya barang impor.
Baca SelengkapnyaI-EU CEPA merupakan perjanjian dagang bilateral paling komprehensif.
Baca SelengkapnyaSejumlah netizen mengaku KJMU milik mereka dicabut secara tiba-tiba
Baca SelengkapnyaKeberadaan tenaga kerja asing dalam proyek strategi nasional selalu menjadi polemik.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi memberi sambutan saat groundbreaking Hotel Nusantara, Penajam Paser Utara, Kamis (21/9)
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, percuma memasarkan sesuatu kepada investor tetapi penyelesaian masalah dalam negeri belum selesai.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketengakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali menemui Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sela-sela kunjungan kerjanya di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaAHY menyinggung IKN yang dikhawatirkan mangkrak hingga rakyat menderita.
Baca Selengkapnya