Anggota DPR Khawatirkan Ketidakadilan dari Keringanan Pajak Mobil Listrik
Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhati-hati soal insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik.
Politikus Golkar itu itu mengatakan, pemerintah harus benar-benar berhitung soal pemberian insentif tersebut, termasuk risikonya.
"Insentif terhadap suatu sektor akan menjadi disinsentif terhadap sektor yang lain," ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa (16/3) seperti dikutip dari Antara.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu itu menegaskan, perlakuan terhadap mobil listrik tidak bisa disamakan dengan kendaraan berbahan bakar fosil. "Tidak apple to apple membandingkan emisi yang sources-nya berbeda dengan electricity," katanya.
Menurut Misbakhun, insentif itu belum tentu langsung menarik investor menanamkan modal di bidang industri mobil listrik. Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu mengkhawatirkan insentif tersebut akan menjadi pengorbanan besar bagi Indonesia.
"Kalau memang concern kita mau ke electricity vehicle battery atau hybrid sekalipun, menurut saya pengorbanan kita begitu besarnya," tuturnya.
Misbakhun menjelaskan, industri otomotif juga mencakup banyak ekosistem, termasuk pembuat komponen pendukungnya. Kalaupun pemerintah meyakini industri otomotif dalam negeri akan langsung melompat ke mobil listrik, Misbakhun meragukan ekosistem pendukungnya akan ikut serta.
"Apakah kemudian di Indonesia komponen pendukungnya dan ekosistemnya akan mendukung mereka melakukan lompatan itu?" ucapnya.
Oleh karena itu Misbakhun mengkhawatirkan insentif PPnBM justru menjadi bentuk ketidakadilan. "Faktor fairness-nya harus dapat dirasakan oleh masyarakat," sambungnya.
Jika memang pemerintah memberikan insentif PPnBM mobil listrik hingga 0 persen, Misbakhun meminta risiko fiskalnya juga dihitung. Lebih-lebih, sampai saat ini minat masyarakat akan mobil listrik masih kurang.
"Kenapa mobil listrik ini kurang diminati oleh banyak orang? Orang belum melihat mengenai durability dan daya tahannya seperti apa," ulas Misbakhun.
Selain itu, Misbakhun juga menyinggung tentang risiko lingkungan. Menurut dia, sampai sekarang belum ada teknologi daur ulang limbah baterai. "Siapa yang akan mengelola risiko ini?" katanya.
Miabakhun sudah menyampaikan pandangannya ini di dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya di Jakarta, Senin (15/3). Sekaligus menanggapi lontaran Menteri Sri soal rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 73/2019.
Untuk diketahui, PP 73 2019 telah diundangkan pada 16 Oktober 2019. PP mengatur pemberlakuannya dalam 2 tahun sejak diundangkan, atau mulai 16 Oktober 2021 untuk memberikan transisi pada industri otomotif.
Namun, pemerintah berencana mengubah beberapa pasal di PP untuk menarik minat investor mobil listrik serta menggerakkan industri otomotif dalam negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di dalam rapat DPR yang dihadiri juga oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu, mengusulkan perubahan terhadap tarif PPnBM untuk mobil listrik yang tertuang dalam PP No 73 tahun 2019.
Usulan revisi tersebut diberikan dengan pertimbangan agar ada perbedaan selisih insentif yang lebih besar antara mobil listrik dan mobil hybrid yang sebagian masih menggunakan bahan bakar.
Di dalam PP 73 tahun 2019, tarif PPnBM untuk mobil listrik ditetapkan sebesar 0 persen. Hal tersebut tidak diubah. Namun, perubahan terjadi pada tarif PPnBM untuk Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0 persen, akan dinaikkan menjadi 5 persen.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaPemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaSimak detail pajak mobil listrik, mulai dari aturan hingga insentif yang membuat kendaraan ini kian diminati.
Baca SelengkapnyaBesaran insentif motor listrik akan dinaikkan, dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaToyota memandang insentidf diperlukan untuk mobil hybrid (HEV) seperti yang diberikan ke mobil listrik (BEV). Seperti insentif PPN dan PKB.
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaRezka mempetanyakan alasan KPU menggunakan kendaraan taktis tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah cari cara agar penjualan kendaraan listrik meningkat.
Baca SelengkapnyaSubsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca Selengkapnya