Anggota DPR Minta Hakim MA Bisa Adil dan Cepat Putuskan PK Kasus Baiq Nuril
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil sepaham dengan langkah Presiden Joko Widodo yang tak langsung memberi amnesti terkait kasus Baiq Nuril, korban pelecehan seksual verbal yang dilakukan seorang mantan kepala sekolah di Mataram. Diketahui, Presiden Jokowi mempersilakan Peninjauan Kembali (PK) dilakukan dalam kasus ini.
"Memang kalau Amnesti itu biasanya untuk tahanan politik atau napi politik lazimnya dapat amnesti, karena berat kaitanya dengan politik. Kalau dikasih grasi kan berarti menunjukkan siapa yang salah," kata Nasir usai acara bedah buku di Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/11).
Menurut Nasir, langkah PK ditempuh Nuril dan pengacaranya harus mendapat respons segera dari Mahkamah Agung (MA). Sebabnya, kasus ini menjadi sorotan publik dimana ada rasa ketidakadilan nurani yang didapat dari putusan berbeda oleh hakim MA.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kasus korupsi apa yang dilakukan menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
"Jadi PK ini harus segera, biarkan lewat mekanisme hukum semoga PK dapat turun cepat, ini menyangkut rasa keadilan. Saya minta kepada MA agar hakim agung sidangkan PK Ibu Nuril ini segera beri putusan yang merujuk putusan awal, karena ini menyangkut keadilan," tegas dia.
Nasir berharap lewat PK ini hakim MA bisa mengedepankan sisi nurani dan tidak sekadar menjadi corong undang-undang (UU). Namun juga dapat bersikap adil dalam dirinya sendiri.
"Hakim harus bersikap, jangan UU bilang gitu dia harus gitu, ini saya lihat putusan ini mengabaikan keadilan publik, seharusnya Ibu Nuril kita lindungi kedepankan nurani," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi berharap MA bersikap adil dalam kasus mantan pegawai honorer di Sekolah Menengah Atas (SMA) 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril. Jokowi mengatakan, Baiq Nuril bisa mengajukan berkas peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi yang memperberat hukumannya.
"Kita berharap MA memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11).
Dia mengaku, menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Dia pun tak bisa mengintervensi perkara yang menjerat Baiq tersebut. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun membuka ruang bagi Baiq untuk memberikan pengampunan, bila hasil putusan PK di MA tak memuaskan.
"Seandainya PK belum dapat keadilan, bisa ajukan grasi ke presiden. Kalau sudah grasi itu bagian saya," ucap Jokowi.
Sebelumnya, Baiq Nuril dituduh menyebarluaskan rekaman asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA tersebut kepada dirinya. Pada pengadilan tingkat pertama, Nuril diputus bebas. Namun, jaksa mengajukan banding.
Mahkamah Agung menerima banding jaksa. Nuril diputuskan bersalah dan dihukum enam bulan penjara denda Rp 500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda. Nuril dinilai bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Reporter: Radityo
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaDia enggan menanggapi lebih lanjut polemik yang disampaikan oleh Agus. Terlebih, pada 2017 dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie pun bertanya lebih lanjut tentang Bara JP saat masing-masing Pelapor memperkenalkan diri.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaPlt bisa ditunjuk dari empat wakil ketua KPK. Yakni, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, atau Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi III DPR berduka karena penegak hukum justru menjadi tersangka kasus hukum.
Baca Selengkapnya