Anggota DPR Minta Pemerintah Longgarkan Aktivitas Pendidikan dan Pesantren
Merdeka.com - Sejumlah sekolah maupun pondok pesantren sudah mulai bersiap memasuki masa tahun ajaran baru dalam masa new normal. Namun, regulasi atau aturan mengenai bagaimana berlaku dalam era new normal ini, hingga kini belum ditentukan secara tegas oleh pemerintah.
Anggota DPR Hasan Aminudin mendesak pemerintah agar segera merampungkan regulasi untuk membuka kembali lembaga pendidikan khususnya pesantren. Pembukaan lembaga pendidikan pesantren tentunya dengan kewajiban pelaksanaan protokol kesehatan yang bebas dari Covid-19.
"Siswa siswi sudah rindu pada gurunya, para santri juga sudah rindu pada kiainya. Sudah saatnya pemerintah melonggarkan lembaga pendidikan umum dan pesantren," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai NasDem Bidang Agama dan Masyarakat Adat ini di Surabaya, Senin (1/6).
-
Kapan norma berubah? Norma-norma ini juga tidak statis, melainkan dapat berubah seiring dengan perkembangan zaman, nilai-nilai masyarakat, dan perkembangan teknologi.
-
Bagaimana cara menyambut tahun ajaran baru? Yuk, sambut tahun ajaran baru dengan penuh keceriaan dan semangat belajar.
-
Kapan kebiasaan baru bisa terbentuk? Hasilnya menunjukkan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk membentuk kebiasaan bisa berkisar antara beberapa minggu hingga enam bulan, tergantung pada jenis kebiasaan dan konteksnya.
-
Bagaimana orang tua membantu anak beradaptasi di sekolah baru? Orang tua juga dapat mendukung adaptasi anak dengan datang ke sekolah lebih awal, memberikan waktu tambahan bagi anak untuk beradaptasi sebelum kelas dimulai.
-
Bagaimana cara buat anak nyaman di lingkungan sekolah baru? Vera menyarankan agar orang tua membawa anak bermain di sekitar lingkungan sekolah untuk sekedar melihat calon sekolahnya dari luar.
-
Apa itu norma? Aturan-aturan yang mengatur perilaku atau perbuatan manusia merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun pelonggaran diiringi dengan kewajiban lembaga pendidikan dan pesantren untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat belajar mengajar.
Pemerintah juga wajib menyediakan fasilitas kesehatan penunjang seperti menyediakan rapid test bagi para santri yang akan kembali ke pesantren, masker, hingga tenaga medis yang memantau kesehatan para santri.
"Bekal surat sehat juga penting dari lembaga kesehatan tempat santri berasal untuk mempermudah pihak pesantren melakukan klasifikasi status kesehatan para santri," jelas Pengasuh Lembaga Pesantren HATI Probolinggo ini.
Pemprov Jawa Timur saat ini tengah menyusun protokol kesehatan menghadapi new normal untuk para santri yang akan kembali ke pondok pesantren bersama kalangan pesantren. Karena surat pedoman dari Kementerian Agama yang mengatur tentang kebijakan kegiatan pesantren dalam menghadapi new normal sudah diterima oleh Pemprov Jatim, Rabu pekan lalu.
Menurut Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim Kohar Hari Santoso, regulasi butuh pembahasan secara intens dengan mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari keamanan, kesehatan, dan juga dari sisi kependidikannya.
"Kita juga menghitung dari segi peluang dan risikonya. Maka kita akan sesuaikan regulasinya dengan panduan yang dari Jakarta, dalam waktu dekat aturan itu akan siap," kata Kohar.
Ada sejumlah aturan dari Kemenag yang harus dilakukan oleh santri sebelum kembali ke pesantren maupun saat berada di pesantren serta saat menjalani proses pendidikan belajar dan mengajar di pesantren.
Misalnya, santri yang akan kembali ke pesantren harus dipastikan dalam kondisi sehat, membawa alat makan sendiri, dan membawa sajadah sendiri.
Selain itu, pengantar tidak diperkenankan masuk ke asrama, saat sampai di pesantren harus menjalani rapid test, dan tidak bersalaman dengan pengasuh guru dan teman-teman.
Kemudian menjaga jarak saat ibadah dan belajar, mengenakan masker, sering mencuci tangan dengan sabun, dan sejumlah aturan yang lain.
Jawa Timur adalah provinsi dengan 6.000 pesantren yang tersebar di 38 kabupaten kota dengan jutaan santri yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kadisdik mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud masih diutamakan menggelar pembelajaran tatap muka.
Baca SelengkapnyaAl-Zaytun akan dibina oleh Kementerian Agama. Bagaimana nasib para santri? Lalu kemana para guru akan mengajar?
Baca Selengkapnya"Saya harap teman-teman di Al-Zaytun sana mendengar bahwa Anda terus berjalan sebagai Pesantren," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.
Baca SelengkapnyaPramono menilai pemerintah daerah penting menyusun pedoman teknis terkait pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Baca SelengkapnyaGanjar bicara cara mengoptimalkan UU Pesantren untuk kemajuan pendidikan santri.
Baca SelengkapnyaYahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menanggapi soal wacana libur sekolah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan DPRD Jakarta tengah mempersiapkan program sekolah gratis.
Baca SelengkapnyaKemenag mempertegas memang ada wacana libur sekolah satu bulan saat Ramadan.
Baca SelengkapnyaNamun sekolah berasrama dan pondok pesantren tidak terlepas dari potensi terjadinya perilaku menyimpang oleh pelajar.
Baca SelengkapnyaDalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin
Baca SelengkapnyaDibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca Selengkapnya