Anggota DPR Minta Petugas Nusakambangan yang Seret dan Pukul Tahanan Disanksi Hukum
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan tujuan lembaga permasyarakatan (lapas) untuk membina narapidana, bukan sebagai tempat menyalahgunakan wewenang. Hal ini menyangkut insiden kekerasan yang dilakukan petugas lapas Nusakambangan kepada 26 narapidana.
Dia meminta polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui unsur pidana yang dilakukan para petugas sipir tersebut. Aksi kekerasan oknum sipir kepada puluhan napi itu viral di media sosial.
"Sanksi administrasi tidak cukup bagi mereka yang tidak manusiawi memperlakukan sesamanya seperti hewan," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/5).
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Bagaimana cara tahanan saling menganiaya? 'Jadi sesama tahanan mereka saling pukul sehingga mereka lebam-lebam. Bahkan di Rutan juga salah satu tersangka mereka dipukulin sesama mereka sendiri, ini terungkap.' pungkasnya.
-
Bagaimana tahanan memperlakukan perwira tersebut? Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya. Setelah mengatakan nama, perwira itu disoraki para tahanan lain. “Izin, nama ***, pangkat Letnan Kolonel,“ katanya. “Ulangi, suara yang keras, ulangi,“ ujar para penghuni tahanan. “Pangkatnya digondol kucing,“ teriak penghuni tahanan yang lain.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang ditangkap dan dipelihara? Dahulu pernah ada orang dari suatu daerah berhasil menangkap burung jalak lawu ini untuk dijadikan burung peliharaan. Awalnya tidak terjadi apa-apa pada orang yang menangkap burung ini. Namun, ketika sampai di tengah perjalanan. As mobil orang tadi tiba-tiba patah secara misterius.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
"Polisi wajib mengungkap keterlibatan setiap pihak yang melakukan kekerasan, memerintah atau bahkan membiarkan peristiwa tak manusiawi itu terjadi," sambung dia.
Sahroni mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara profesional dan proporsional dalam menyikapi dinamika di lingkungan kerja. ASN, menurutnya, dididik sebagai pelayan masyarakat yang mengedepankan pendekatan sosial dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Politikus NasDem ini menambahkan, para napi memang kehilangan sebagian haknya, namun tetap dilindungi sistem pemasyarakatan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan. Salah satu satu hak yang dilindungi adalah diperlakukan dengan baik selama menjalani masa hukuman.
"Sipir seharusnya menunjukkan sikap sebagai pembina, bukan penguasa arogan yang bisa semena-mena terhadap napi. UU melindungi mereka dari sikap arogan seperti itu," tandasnya.
Dalam kasus ini Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan menonaktifkan Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM karena kekerasan terhadap narapidana. HM dianggap terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur karena gagal mengendalikan 13 anggotanya melakukan kekerasan kepada 26 narapidana yang akan dipindahkan dari Bali ke Lapas Nusakambangan.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM, Junaedi mengatakan HM dimutasi ke kantor Kemenkum HAM wilayah Jawa Tengah. Pihaknya telah menunjuk Kabid Pembinaan Lapas Batu Irman Wijaya sebagai pengganti HM.
"Kalapas Narkotika telah dinonaktifkan, ditarik ke kantor wilayah. Dan kemudian Kepala Kantor Wilayah menunjuk pelaksana harian yaitu pejabat Kabid Pembinaan Lapas Batu saudara Irman Wijaya untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala di Lapas Narkotika Nusakambangan," kata Junaedi.
Selain itu, kata Junaedi, ke-13 petugas lapas yang diduga terlibat melakukan kekerasan telah diperiksa. Menurutnya, jika para petugas ini terbukti melakukan pelanggaran maka akan dijatuhi hukuman secara administrasi.
"Dan sampai dengan saat ini ke-13 petugas ini terus didalami oleh tim. Dan apabila pelanggaran ini kategori berat, ringan, sedang sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan maka akan dijatuhi hukuman secara administrasi kepegawaian didasarkan pada PP 53 dan untuk kemudian juga pertanggungjawaban secara hukum mereka harus dimintakan dan mereka harus lakukan," tuturnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR berharap tidak ada lagi informasi mengenai pembiaran terhadap laporan KDRT kepada polisi.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaDia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengecam penyerangan puluhan prajurit TNI ke sebuah desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Baca SelengkapnyaViral di media sosial yang memperlihatkan aksi sekelompok pelajar yang membawa senjata tajam (sajam) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan GT terhadap korban DSA (29) dinilainya sebagai salah satu cara untuk membunuh korban.
Baca SelengkapnyaAgar tindakan segelintir oknum tidak merusak citra Mabes TNI.
Baca SelengkapnyaDPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.
Baca SelengkapnyaKapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.
Baca SelengkapnyaSahroni menilai, pihak kepolisian harus responsif terhadap laporan korban, demi meningkatkan kepercayaan warga atas kinerja mereka.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca Selengkapnya