Anggota DPR Nilai Helmy Yahya Tak Lakukan Pelanggaran Hingga Layak Dipecat Dewas TVRI
Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR Yan Permenas Mandenas menduga terjadi pelanggaran prosedur oleh Dewan Pengawas dalam pemecatan Dirut TVRI Helmy Yahya. Dia melihat ada hubungan renggang antara Helmy dengan Dewas.
"Saya objektif aja melihat persoalan TVRI ini. Saya melihat klarifikasi dari surat menyurat dan keterangan pak Helmy sendiri. Memang semua kita merasa bahwa ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Dewas," ujar Yan saat rapat dengan pendapat dengan Helmy Yahya di Komisi I DPR, Jakarta, Selasa (28/1).
Anggota Fraksi Gerindra itu menilai ada keanehan dalam pemecatan itu karena dalam rapat kedua sudah keluar surat keputusan pemberhentian.
-
Apa tuduhan terhadap Helmut Hermawan? Helmut disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Apa misi Helmy Yahya? “Jadi saya punya misi untuk membantu anak muda dan UMKM ini scale up daya saing dan daya kreatif mereka,“ tutup Helmy Yahya.
-
Siapa yang Helmy Yahya ingin bantu? “Saya itukan spiritnya pengen membantu UMKM, membantu anak-anak muda untuk sukses, dan tadi saya sharing soal kunci kesuksesan itu,“ ujarnya.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
"Baru rapat sekali, rapat kedua sudah keluar SK pemberhentian direksi. Kalau kita telusuri SK pemberhentian rahasia 4 Desember, ini sudah ada pemberhentian rahasia," kata Yan.
Dia menyebut, diktum dalam surat pemberhentian tertanggal 4 Desember dengan 16 Desember, berbeda.
"Diktum di dalam SK dengan SK pemberhentian tanggal 16 itu berbeda. Ini ada keanehan pimpinan," jelas Yan.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan pemerintah, Helmy belum memenuhi syarat pelanggaran etika untuk diberhentikan oleh Dewan Pengawas
"Saya lihat ketentuan pemerintah dari segi etika pelanggaran dewas sendiri sebenarnya belum memenuhi syarat direksi untuk diberhentikan oleh dewas. Tapi dewas melakukan itu," kata Yan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wanita tersebut bernama Helmi Herawati yang kini tak lagi sedih
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan, vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.
Baca Selengkapnyaomarudin menjelaskan, kasus pemecatan terjadi tak hanya kepada mereka berdua. Akan tetapi, terjadi pula di berbagai wilayah kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaHakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani merespons pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila.
Baca SelengkapnyaPDIP siap untuk menghadapi jika memang Tia mengajukan gugatan hukum
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPDIP memecat dua kadernya Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.
Baca SelengkapnyaPDIP siap untuk menghadapi jika memang Tia mengajukan gugatan hukum.
Baca Selengkapnya"Ndak masuk akal ini Pak Kapolda pemaparan soal kasus BBM ini kok sampai dia dipecat, masa enggak ada yang lebih bijak lagi," tegas Benny.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca Selengkapnya