Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPR: Pedoman UU ITE yang Disusun Polri Harus Menjamin Rasa Keadilan

Anggota DPR: Pedoman UU ITE yang Disusun Polri Harus Menjamin Rasa Keadilan Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan membuat pedoman bagi jajarannya dalam penanganan kasus UU ITE, harus menjamin rasa keadilan masyarakat.

"Saya berharap agar pedoman tersebut tidak berpihak kepada siapapun dan harus menjamin rasa keadilan dan melindungi kebebasan berpendapat terutama di era digital saat ini," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta dilansir Antara, Kamis (18/2).

Dia mengapresiasi Kapolri yang telah merencanakan segera membuat pedoman tersebut sebagai langkah awal jajaran Kepolisian agar memiliki persepsi yang sama dalam penanganan kasus terkait UU ITE.

Orang lain juga bertanya?

Menurut dia, kriteria dalam penanganan perkara terkait UU ITE harus dibuat secara rinci sehingga jelas apa yang dilanggar, terutama pasal-pasal yang menyangkut pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian.

"Saya juga mengingatkan agar pengawasan terhadap kasus yang disidik mutlak diperlukan sehingga penanganan kasusnya benar-benar akuntabel dan transparan," ujarnya.

Dia berharap ke depannya tidak ada lagi kriminalisasi atau dengan mudah seseorang dituduh melanggar UU ITE tanpa adanya kejelasan pasal yang dilanggar.

Politisi PAN itu menilai meskipun Kapolri akan mengedepankan mediasi dan selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE, namun masyarakat jangan berlebihan dalam penggunaan media sosial.

"Jangan sampai juga terjadi kebablasan dalam penggunaan medsos sehingga kita tidak mampu menjaga ruang digital yang diharapkan yaitu bersih, sehat, beretika dan produktif," katanya.

Selain itu, Pangeran menilai langkah Kapolri yang akan menerbitkan instruksi kepada jajarannya terkait laporan-laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan dilaporkan langsung oleh korban, maka sifatnya adalah delik aduan dan bukan delik biasa.

Karena itu menurut dia, apabila ada pejabat eksekutif atau legislatif yang merasa dirugikan atau merasa dihina, maka harus yang bersangkutan melaporkan kepada Poliri, tidak bisa diwakilkan.

"Jangan ada lagi penyergapan oleh oknum aparat terkait hal tersebut tanpa adanya laporan dari pejabat yang bersangkutan seperti yang sudah terjadi sebelumnya," ujarnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Natsir Jamil PKS Sentil Polri Kasus Aiman: Harus Bisa Bedakan Kritik atau Penghinaan!
VIDEO: Natsir Jamil PKS Sentil Polri Kasus Aiman: Harus Bisa Bedakan Kritik atau Penghinaan!

Natsir Djamil mengatakan dalam Pemilu 2024 setiap orang bebas berpendapat.

Baca Selengkapnya
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen

Beberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah

Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.

Baca Selengkapnya
Bertemu PWI, Anies Baswedan Bahas Demokrasi Hingga UU ITE
Bertemu PWI, Anies Baswedan Bahas Demokrasi Hingga UU ITE

Masih banyak warga Indonesia belum bijak dalam menyampaikan kritik di media sosial.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Selengkapnya
Anies Dorong Pasal Karet UU ITE Direvisi: Kritik Bukan Kegiatan Kriminal
Anies Dorong Pasal Karet UU ITE Direvisi: Kritik Bukan Kegiatan Kriminal

Anies Baswedan mengatakan, kritik jangan dianggap sebagai tindakan kriminal.

Baca Selengkapnya
Solusi Penguatan Etika Pejabat Publik
Solusi Penguatan Etika Pejabat Publik

Bukan hanya di lembaga peradilan, lembaga lain yang berkaitan dengan hukum juga masih terjadi pelanggaran etika.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya