Anggota DPR sebut kasus Budi Gunawan sudah di-SP3, case closed

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menunjuk Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai KaBIN menggantikan Sutiyoso. Proses uji kelayakan pun tengah disiapkan oleh DPR dan dijadwalkan akan digelar pada Rabu (7/9) mendatang.
Penunjukan tersebut menuai polemik. Sebab, Budi pernah memiliki kasus masa lalu yang dianggap ganjil. Kasus yang menjerat Budi adalah terkait dugaan rekening gendut saat menjabat sebagai Kepala Biro Mabes Polri pada 2003-2006.
KPK telah menetapkannya sebagai tersangka setelah merasa sudah memiliki dua alat bukti. Akan tetapi, dalam sidang praperadilan, hakim memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi tidak sah lantaran tak memiliki dua alat bukti cukup.
Sesuai putusan pengadilan, maka KPK tak berhak lagi mengusut dugaan kasus korupsi Komjen Budi. KPK pun melimpahkan berkas penyelidikannya ke Kejaksaan Agung, pada Senin (9/3) lalu.
Akan tetapi, Kejagung melimpahkan berkas perkara kasus BG ke Bareskrim Mabes Polri. Kejaksaan Agung beralasan, pelimpahan kasus yang sebelumnya ditangani KPK itu merujuk pada MoU antara Ketua KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri pada tahun 2012 lalu.
Bareskrim Polri menganggap kasus dugaan korupsi yang menjerat Komjen Budi Gunawan sudah selesai. Langkah ini diambil setelah dilakukan gelar perkara kasus tersebut pada April lalu.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III dari PPP Asrul Sani mengatakan dengan keluarnya SP3 atas kasus rekening gendut Budi, maka kasus tersebut dianggap sudah selesai.
"Loh masalah Pak BG kan sudah di-SP3. Kita harus berpegang pada prosedur yang ada. Kalau selama sudah di-SP3 dan tidak dibuka kembali itu harus dianggap tidak bermasalah. Pada saat ini gitu loh," kata Asrul kepada merdeka.com, Senin (5/9).
Dia menilai meskipun kasus yang menjerat Budi belum disidangkan, Bareskrim telah menghentikan kasus. Sehingga, lanjutnya, keputusan tetap sah bahwa kasus Budi telah selesai.
"Kan belum persidangan dong orang masih penyidikan sudah di-SP 3 loh. Artinya harus dianggap case closed dong. Kalau kasus yang dulu case close itu harus dianggap selesai gitu loh," tegas politisi PPP ini.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya