Anggota DPR sebut pembubaran ormas harus lewat pengadilan
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan pembubaran ormas hanya bisa dilakukan melalui pengadilan. Nasir menjelaskan, pengadilan berhak membubarkan ormas melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU dan Pancasila.
"Jadi membubarkan ormas itu kan harus lewat pengadilan. Pengadilan lah yang berhak mengatakan bahwa ormas ini misalnya bertentangan dengan NKRI Atau bertentangan dengan UU atau Pancasila misalnya," kata Nasir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).
Komisi III, kata Nasir, ingin agar pergerakan ormas-ormas lebih tertib dan teratur. Cara untuk membuat ormas lebih tertib yakni dengan mendorong revisi UU tentang ormas.
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Bagaimana cara Komisi III agar polisi bisa tegas? “Dua sikap yang penting bagi jajaran di lapangan; tegas dan humanis. Berikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat dan tegas dalam menegur yang menyalahi aturan,“ demikian Sahroni.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Apa yang diminta Komisi III kepada Polisi? Kebijakan Kapolri ini pun lantas turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Mengapa Komisi III meminta polisi tetap tegas? “Saya kira kebijakan Pak Kapolri ini bagus, ya. Sementara, tilang manual ditiadakan dulu saat Nataru 2024. Jadi jajaran di bawah bisa fokus pastikan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran masyarakat dengan pendekatan-pendekatan yang humanis. Tapi meski begitu, kalau ada masyarakat yang membahayakan dalam berkendara, tetap wajib ditegur keras,“ ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (13/12).
"Kalau kita ingin agar ormas-ormas lebih tertib lebih teratur dan kemudian menjaga kerukunan dan menjaga NKRI mari kita ubah UU tentang ormas tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, membubarkan ormas tidak mudah sebab harus melalui tahapan yang cukup panjang.
"Membubarkan ormas itu tidak mudah seperti membubarkan apalah, ada tahapan peringatan pertama, kedua, ketiga, ada proses pengadilan dan sebagainya, panjang," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (17/1).
Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini menegaskan, Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas. Kemendagri hanya bisa mendaftarkan ormas untuk kemudian dinyatakan memiliki legalitas.
"Tidak, tidak ada kewenangan (pembubaran ormas) di Kemendagri. Kami hanya tugasnya mendaftar, ada juga yang mendaftarnya di Kemenkum HAM lewat online bisa," jelasnya.
Tjahjo menambahkan, ormas Front Pembela Islam (FPI) saat ini sudah terdaftar di Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Ormas ini belakangan gencar diminta agar segera dibubarkan karena dianggap biang ricuh.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaDPR bakal menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Hal ini sebagai bentuk menyerap aspirasi para hakim yang menuntut sejumlah hak.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaArteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaTerlihat Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro memimpin langsung upaya pembubaran massa.
Baca Selengkapnya