Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPR Soal Bupati Langkat Punya Kerangkeng: Seperti Kolonial Belanda

Anggota DPR Soal Bupati Langkat Punya Kerangkeng: Seperti Kolonial Belanda Potret Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. YouTube MerdekaDotCom ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin diduga melakukan perbudakan terhadap pekerja di kebun sawit miliknya. Salah satu dugaannya karena keberadaan kerangkeng yang diduga digunakan menampung para pekerja.

Namun, pihak kepolisian menyebut, berdasarkan pengakuan penjaga, kerangkeng tersebut untuk rehabilitasi pengguna narkoba.

Menanggapi ini, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta kepolisian tidak langsung percaya alasan tersebut. Ia menilai, pernyataan penjaga kerangkeng itu sebagai tempat rehabilitasi hanya dalih saja.

Orang lain juga bertanya?

"Kok ini direhabilitasinya berbentuk penjara gitu. Itu dalih lah," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).

Terlebih, Bupati Langkat dinilai tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rehabilitasi pemakai narkotika.

"Mau alasan apapun, mau rehabilitasi narkoba apa kewenangan dia," ujar politikus Gerindra ini.

Habiburokhman mengatakan rehabilitasi pemakai narkoba seharusnya juga tidak dengan penjara.

"Dan kalau rehabilitasi narkoba aja kita minta pemakai itu tidak dipenjara rehabilitasinya," ujarnya.

Untuk itu, dia meminta polisi mengusut tuntas dugaan perbudakan oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang memiliki kerangkeng untuk pekerja sawit. Ia mengecam perbuatan tersebut sebab dinilai menghidupkan kembali perbudakan era kolonial.

"Kita prihatin hal seperti itu terjadi, seperti kayak zaman kolonial belanda, ada tuan budak. Atau bahkan kayak sebelum Belanda, yang punya kewenangan jadi merasa punya kewenangan untuk menahan dan memenjarakan orang. Harus diusut tuntas," tegasnya.

Menyoroti dugaan perbudakan oleh Bupati Langkat, Habiburokhman mengatakan kasusnya sangat serius. Bupati Langkat dapat dikenakan pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.

"Siapapun pelakunya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang membantu melakukan, yang ikut bersama-sama wajib untuk dihukum dan dimintai pertanggungjawaban. Ancaman hukumannya 8-9 tahun," terangnya.

Menurut politikus Gerindra kejahatan Bupati Langkat ini tidak terbayangkan. Ia mengaku baru dengar masih terjadi perbudakan di era modern.

"Tapi ini dia bisa membayangkan, merencanakan dan mewujudkan hal tersebut. Ini jahatnya ga ketolongan orang seperti ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ada 27 orang yang dievakuasi dari kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Saat ini puluhan orang itu dalam proses evakuasi ke Dinas Sosial. Namun, tak diketahui pasti Dinas Sosial mana yang digunakan Polda Sumut untuk mengevakuasi 27 orang itu.

"Hasil pendalaman ada 27 orang yang kami evakuasi dari tempat tersebut ke Dinas Sosial," katanya, Senin (24/1).

Lanjut Hadi, Polda Sumut masih terus menyelidiki temuan kerangkeng yang ada di rumah Bupati Langkat tersebut. Pasalnya, Bupati Langkat mengaku bahwa kerangkeng itu digunakan untuk tempat rehabilitasi narkoba sejak tahun 2012.

"Pengakuan sementara penjaganya itu merupakan tempat penampungan orang yang kecanduan narkoba, dan kenakalan remaja. Dibuat sejak tahun 2012 inisiatif Bupati Langkat," ungkapnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III Percaya BNN-Polri Berani Berantas 900 Kampung Narkoba
Komisi III Percaya BNN-Polri Berani Berantas 900 Kampung Narkoba

Martinus menyebutkan para bandar beroperasi di sejumlah kampung narkoba dengan memanfaatkan situasi kondisi ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam perkara TPPO

Baca Selengkapnya
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Kasus Mantan Bupati Langkat, dari Korupsi Terungkap Ada Kerangkeng Manusia
Fakta-Fakta Kasus Mantan Bupati Langkat, dari Korupsi Terungkap Ada Kerangkeng Manusia

Kasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit

Baca Selengkapnya
Yusril Cari Solusi Atasi Kepadatan Lapas, Singgung Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara
Yusril Cari Solusi Atasi Kepadatan Lapas, Singgung Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara

Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)

Baca Selengkapnya
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

Baca Selengkapnya
Menkumham Janji Sanksi Tegas Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas: Tidak Ada Toleransi
Menkumham Janji Sanksi Tegas Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas: Tidak Ada Toleransi

Menkumham menegaskan, tak ada toleransi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba di lapas.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Ada Aparat Penegak Hukum Terlibat Peredaran Narkoba
Jokowi Ungkap Ada Aparat Penegak Hukum Terlibat Peredaran Narkoba

Harus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
Bakal Ada Penjara 'Special Maximum Security' Khusus Kasus Narkoba di Nusakambangan
Bakal Ada Penjara 'Special Maximum Security' Khusus Kasus Narkoba di Nusakambangan

Jokowi memberikan arahan agar jajarannya bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan program penanggulangan narkotika secara terukur

Baca Selengkapnya
Jumlah Tahanan Dua Kali Lipat Daya Tampung, LSM Tawarkan Solusi Bagi Masalah Klasik Kepadatan Lapas dan Rutan
Jumlah Tahanan Dua Kali Lipat Daya Tampung, LSM Tawarkan Solusi Bagi Masalah Klasik Kepadatan Lapas dan Rutan

Masalah daya tampung lapas dan rutan tidak mudah diatasi.

Baca Selengkapnya
2 Anggota DPRD Sinjai Konsumsi Sabu Cuma Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi
2 Anggota DPRD Sinjai Konsumsi Sabu Cuma Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi

Dua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.

Baca Selengkapnya
Kunjungi Lapas Narkotika Cipinang, Menkumham Supratman: Pandangan Saya Berubah 180 Derajat
Kunjungi Lapas Narkotika Cipinang, Menkumham Supratman: Pandangan Saya Berubah 180 Derajat

Kedatangan Menkumham Supratman Andi Agtas dan rombongan disambut langsung oleh Kalapas Narkotika Cipinang Fonika Affandi

Baca Selengkapnya