Anggota DPRD akui mabuk usai tenggak miras saat sidang
Merdeka.com - Sungguh memalukan perbuatan yang dilakoni oleh salah satu pejabat pemerintahan Kota Ternate ini. Sehan Albaar, anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara ini mengikuti sidang paripurna dalam keadaan mabuk.
Hal itu diakui Sehan saat menjalani sidang kode etik beberapa waktu lalu. Sehan mengaku dirinya menghadiri sidang paripurna sambil menenggak minuman keras kepada kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahib.
"Kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh terperiksa Sehan Albaar saat proses sidang berjalan dengan sumpah Al-quran. Sehan Albar langsung mengaku mabuk dan melanggar kode etik " ujar Mubin A Wahib usai sidang kode etik kasus tersebut di Ternate, Senin (13/1) seperti dikutip Antara.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
-
Siapa yang berwenang menangani pelanggaran kode etik? Penanganan pelanggaran kode etik pemilu dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Kenapa putusan pelanggaran etik Nurul Ghufron jadi catatan? 'Nanti itu jadi catatan,' kata Sahroni usai mengikuti sidang doktor di Universitas Borobudur Jakarta, Minggu (8/9), demikian dikutip Antara.
Mubin mengatakan, Sehan mengakui perbuatannya saat di sidang Badan Kehormatan dihadiri delapan orang saksi yakni empat anggota DPRD. Selain itu, ada pula tiga orang saksi dari sekretaris/staf DPRD ditambah saksi dari satu wartawan.
Dalam sidang hari ini dijadwalkan akan memeriksa satu orang wartawan dan satu staf DPRD Kota Ternate.
Selanjutnya, pemeriksaan berlanjut kepada empat orang di antaranya sekretaris atau staf DPRD dan 2 orang wartawan yakni Rido dan Sultania namun dua orang berhalangan hadir sehingga jumlah secara keseluruhan yang bersaksi sebanyak 8 orang.
(mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Hakim dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Muhammad Umar membenarkan bahwa pria teler yang ada dalam video itu adalah anggota PPK Kecamatan Rajeg.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sempat menjadi khatib saat salat Iduladha di Simpang Lima Semarang, Jawa Tengah, Senin, 17 Juni lalu.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan ini, hakim Danu Arman akan menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan.
Baca SelengkapnyaViral video Satpol PP yang lagi jaga malam tetapi nyambi minum miras. Tak ada ampun buat aksi mereka. Kelimanya dipecat.
Baca SelengkapnyaCinta Mega Dilaporkan Buntut Diduga Main Slot, BK DPRD DKI Ungkap Aturan yang Dilanggar
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif parpol.
Baca SelengkapnyaPolisi menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
Baca SelengkapnyaJimly memahami semua keresahan para pelapor terhadap dugaan pelanggaran etik para Hakim MK
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaMKMK menemukan Anwar Usman melanggar etik saat proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Selengkapnya