Anggota DPRD Banten ramai-ramai serahkan uang suap ke KPK
Merdeka.com - Puluhan Anggota DPRD Provinsi Banten menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya diperiksa penyidik, mereka sekaligus mengembalikan uang suap terkait pembahasan APBD dalam rencana pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Uang itu diduga diberikan Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, para anggota DPRD Banten telah mengembalikan uang ke KPK. "Jadi selain dilakukan pemeriksaan, juga kemarin sejumlah anggota DPRD mengembalikan uang dan jumlahnya saya belum mengetahui," katanya ketika dikonfimasi di Jakarta, Rabu (13/1).
Namun pihaknya tidak menyebutkan nama-nama anggota DPRD Banteng yang menerima uang suap tersebut. Menurut dia, puluhan anggota dewan yang menerima uang itu sebagian besar berasal dari Badan Anggaran DPRD Banten.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang minta bantuan dana untuk bencana Sumbar? Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta bantuan dana Rp1,5 triliun untuk penanganan bencana alam banjir bandang di daerahnya.
"Banyak lebih dari sepuluh. Tapi yang pasti saat proses pemeriksaan itu sejumlah anggota banggar DPRD Banten itu mengembalikan uang," ungkapnya.
Menurut Priharsa, sudah 58 saksi dimintai keterangan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten. Sebagian besar saksi berasal DPRD Banten yang berada di Badan Anggaran.
Diketahui sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Anggota DPRD Banten. Diantaranya yaitu Tubagus Luay Sofani yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi APPP dan Eli Mulyadi selaku Anggota Komisi IV DPRD Banten dari Fraksi Hanura. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaMasih ada beberapa tahanan juga yang tidak sanggup untuk mendapatkan fasilitas lebih.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.
Baca SelengkapnyaRohidin merupakan calon gubernur (Cagub) petahana yang diusung Partai Golkar, PKS, PPP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaKeempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaUang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca Selengkapnya