Anggota DPRD Manado pakai sabu dipulangkan, rehabilitasi rawat jalan
Merdeka.com - Anggota DPRD Kota Manado (Sebelumnya tertulis anggota DPRD Sulut) asal Partai Demokrat berinisial CL tertangkap dalam Operasi Bersinar yang digelar Polda Sulut bersama BNNP, Jumat (1/4) pekan lalu. Setelah dilakukan tes urine, CL dinyatakan positif menggunakan sabu dan harus menjalani assesmen di BNNP Sulut. Legislator wanita ini kemudian diperbolehkan pulang dan menjalani rehabilitasi.
"Dia (CL) menjalani rehab. Hasil asesmen-nya dia harus direhab rawat jalan. Rehabnya di Rumah Sakit Polri Bhayangkara (Manado) supaya bisa kita awasi," jelas Direktur Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Edi Djubaedi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/4) malam.
Edi juga tak menampik jika CL diperbolehkan pulang ke rumah usai menjalani rangkaian proses penyidikan hingga assesmen. "Iya pulang, dia kan berobat rehab dan enggak ditahan," ujarnya.
-
Dimana rumah kader PDIP yang digeledah? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Bagaimana reaksi Eddy saat diperiksa? Eddy hanya berlalu sambil mengucapkan terima kasih kepada wartawan yang telah menunggunya.
-
Kenapa KPK geledah rumah kader PDIP? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Mengapa KPK tetap lanjutkan usut kasus Eddy Hiariej? 'Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.'
Dirinya menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi bagi pengguna narkoba tidak hanya melalui keputusan lembaga Pengadilan. Penyidik pun berhak mengambil keputusan berdasarkan perangkat hukum yang berlaku. Bagi pengguna yang dianggap sebagai korban narkoba, Undang-undang memperbolehkan penyidik untuk mengambil keputusan rehabilitasi.
"Jadi di Undang-undang, rehabilitasi itu boleh pada proses penyidikan. Kan ada keputusan Menteri, Keputusan bersama Mahkamah Agung, Kapolri, Kejaksaan Agung, Menteri Kesehatan dan lainnya. Itu ada keputusan bersama," urai dia lagi.
Menanggapi tudingan miring adanya tebang pilih dalam kasus narkoba yang melibatkan anggota DPRD dan masyarakat biasa, Edi menampiknya. "Kalau ketangkap makai (sabu) yang kita rehab ini kan bukan dia sendiri. Kan ada empat orang juga," katanya.
"Selama ini yang enggak kita rehabilitasi itu karena dia merupakan jaringan. Kemudian kita menangkapnya itu under cover buy (pembelian terselubung), controlled delivery (penyerahan yang diatur) hasil pengembangan, nah itu enggak kita rehab. Itu rehabnya di LP (Lembaga Pemasyarakatan). Kayak ada yang kita asesmen di BNP juga rehabnya dimana? di LP nanti kalau sudah menjalani hukuman kan?" pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.
Baca Selengkapnya4 Polisi Narkoba Gunakan Sabu Tak Dipidana, Jalani Rehab karena Dinyatakan Pengguna
Baca SelengkapnyaAtas kejadian tersebut, Ketua DPRD Sementara Kepulauan Mentawai Ibrani Sababalatturun prihatin dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
Baca SelengkapnyaPolisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.
Baca SelengkapnyaTeddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.
Baca SelengkapnyaAktivitas tersangka sudah lama diselidiki polisi sampai akhirnya ditangkap setelah rumahnya digerebek pada Selasa (23/7).
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaMeski meminta maaf, Faisal menyalahkan penyidik yang menangani kasus KDRT tersebut. Menurut dia, penyidik tak segera menahan sehingga BD melarikan diri.
Baca SelengkapnyaKasat Reserse Narkoba Blitar Dicopot akibat Tes Urine Positif
Baca SelengkapnyaSM hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.
Baca SelengkapnyaPengecekan tes urine tersebut merupakan bentuk antisipasi dari Polres Metro Jaksel.
Baca Selengkapnya