Anggota DPRD Natuna hamili siswa SMA dan diajak aborsi ke Batam
Merdeka.com - Kepolisian Resor Natuna, Kepulauan Riau, sedang mengusut kasus dugaan pencabulan yang dialami siswi kelas 2 SMA di Ranai yang dilakukan anggota DPRD Natuna berinisial AH. Polisi mendapat laporan dari orang tua korban karena anaknya tak kunjung pulang.
"Jadi beberapa waktu lalu ada laporan, pada Jumat 18 Maret lalu, orang tua NV melapor ke Polres Natuna jika anaknya tidak pulang sejak sehari sebelumnya," kata Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia, seperti dikutip akun Divisi Humas Polri di Facebook, Sabtu (9/5). Pelaporan itu dilakukan pada hari Senin 4 April lalu.
Kepada polisi, orang tua NV terakhir mengantar anaknya itu berangkat ke sekolah pada hari Kamis (31/3). Namun, guru di SMA 1 Ranai mengatakan jika NV pamit ingin pergi berobat usus buntu ke Batam. Ternyata hal itu tanpa sepengetahuan orangtua remaja itu.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
NV kemudian dibiayai tiket ke Batam, dia pergi sendiri dari Natuna. Sementara di Bandara Hang Nadim Batam sudah ada orang lain yang menjemputnya, suruhan AH. Selama tiga hari di Batam, NV menginap di hotel dan juga sempat ke rumah sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam.
"Kami sudah tanyai mulai dari resepsionisnya hotel di Batam, guru, dan teman-temanya di sekolah nya di Natuna hingga perawat di RSBK terkait semua aktifitas gadis remaja itu bersama AH," jelas kapolres.
Bahkan dalam manifest pesawat Wings Air, pada hari Kamis 17 Maret 2016. Nama NV tidak tercatat. Tiket perjalanan dibooking atas nama orang lain. Ia dibantu oknum tertentu saat berangkat dan pulang naik pesawat.
Kapolres Natuna mengakui, setelah laporan anak hilang itu, pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Natuna mengirim personel ke Batam mencari NV. Posisi NV sudah terlacak lewat sinyal HP-nya oleh polisi saat remaja tersebut berada di Batam.
Penyelidikan tidak cuma dilakukan oleh Polres Natuna, namun juga oleh Polda Kepulauan Riau, Pasalnya beberapa data hasil rekaman CCTV diperoleh di Batam, begitu juga bagian dari proses penyidikan dilakukan di Batam.
"Terlapor adalah AH, pekerjaan terlapor anggota DPRD Kabupaten Natuna, kami sudah kumpulkan barang bukti, berupa pakaian, HP bahkan rekaman CCTV lengkap dan sudah memeriksa keterangan saksi," ujar AKBP Amazon Pelamonia.
Isi rekaman tersebut didapatkan saat siswa SMA inisial NV tersebut datang di Bandara Hang Nadim Batam, dan saat berada di lobi dan lorong kamar I-Hotel Batam dan saat berada di Rumah Sakit Budi Kemulian (RSBK) Batam.
"Semuanya sudah ada, surat perintah penyidikan sudah resmi dan sudah dimasukkan surat izin ke Gubernur Kepri, karena sesuai undang-undang, untuk menyidik seorang anggota DPRD harus izin Gubernur, tapi kalau 30 hari tidak ada jawaban, penyidikan tetap lanjut tetap harus menunggu lagi," terang Amazona.
Menurut Kapolres, pelaku AH sendiri sudah bisa dijadikan tersangka dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Kendati sudah mengumpulkan bukti dan keterangan, namun pihak kepolisian maupun Polda Kepri tinggal menunggu surat dari Gubernur sebagai salah satu persyaratan dalam penyidikan AH yang kini masih aktif sebagai anggota dewan Kabupaten Natuna.
"Yang bersangkutan tersebut anggota Dewan, sesuai aturan kita harus menunggu jawaban dari Gubernur terkait penyidikan ini jika 30 hari tidak ada jawaban kita bisa langsung menindaklanjuti," tutup Amazona.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Korban Rudapaksa Staf Kelurahan di Tangsel Heran Laporan Tak Ada Kelanjutan, KPAI Desak Polisi Bekerja Serius
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaSkenario aborsi terungkap usai keduanya meminta surat pengantar pemakaman.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku merekam adegan persetubuhan antar anaknya dengan pacarnya di sebuah kontrakan.
Baca SelengkapnyaKejadian itu memukul mental MA yang diduga kuat mengalami depresi.
Baca SelengkapnyaKorban diketahui mahasiswi Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik. Dia merupakan pendatang yang berasal dari Padang Utara, Padang, Sumatera Barat.
Baca SelengkapnyaMeskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaAntara korban MA dan terduga pelaku H, telah saling mengenal
Baca SelengkapnyaPasangan muda berinisial GR dan RN ketahuan aborsi. Dia ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSaat ini jenazah bayi sudah dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan autopsi
Baca Selengkapnya