Anggota DPRD nikah siri dengan anak di bawah umur di mobil

Merdeka.com - Sebelum menggauli gadis-gadis di bawah umur, anggota Komisi A dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan nikah siri terlebih dahulu di dalam mobil. Nikah siri dilakukan di hadapan seorang penghulu dan dua saksi.
Alasan M Hasan Ahmad alias Ihsan (44), warga Jalan Orboh Desa Samaran, Kec Tambelangan, Sampang, menikahi siri sembilan korbannya, agar hubungan intim yang mereka lakukan halal dan tidak berdosa. "Nikah siri saya lakukan di dalam mobil, dengan mengundang seorang penghulu dan dua saksi," kata Ihsan enggan menyebut nama penghulu dan dua saksinya itu, Senin (15/4).
Usai melakukan nikah siri di dalam mobil, Ihsan kemudian mengajak korbannya ke hotel untuk melakukan hubungan suami istri.
"Sudah ada sembilan perempuan yang menjadi korban pelaku. Tiga di antaranya gadis di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah. Mereka berusia 16 tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Hilman Thayib di Mapolda Jawa Timur.
Usai menyetubuhi korbannya, pelaku memberi uang Rp 2 juta kepada korban. Namun, karena melanggar Pasal 81, 82 UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 jo 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPO (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang), terpaksa Ihsan harus berurusan dengan polisi.
Ihsan ditangkap di Hotel Pitstop Jalan Semut Baru No 48-50, Surabaya oleh anggota Unit Jatanum Polrestabes Surabaya. Tersangka diamankan bersama dua orang gadis di bawah umur serta sejumlah barang bukti di antaranya, satu lembar Guest Bill Hotel Pitstop, uang tunai Rp 1,2 juta, satu unit handphone merrk Nokia, satu unit BlackBerry Dakota, dan satu unit mobil Honda Odyssey.
"Tersangka kami ancam dengan hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara," tegas Hilman Thayib.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya