Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPRD Sumut Sigit Pramono disuap Gatot Rp 1,2 miliar

Anggota DPRD Sumut Sigit Pramono disuap Gatot Rp 1,2 miliar Sigit Pramono Asri. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Anggota DPRD Sumatra Utara Sigit Pramono Asri menjalani sidang perdana dalam kasus suap anggota DPRD Sumut yang digagas Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho. Sigit diduga menerima sejumlah uang yang dikumpulkan dari hasil perkumpulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh Gatot diduga untuk memuluskan anggaran APBD Sumut.

"Terdakwa menerima hadiah uang secara bertahap sebesar Rp 1.295.000.000 dan janji akan diberikan uang sebesar Rp200.000.000 dari Gatot," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Afni Carolina di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (31/3).

Menurut JPU KPK, Carolina, terdakwa memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.

Orang lain juga bertanya?

"Lalu, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015," bebernya.

Carolina menjelaskan bahwa uang dari tangan sekretaris dewan Radiman Tarigan sebesar Rp 1.5 Miliar dan diberikan kepada bendahara DPRD Sumut Muhammad Alinafiah. "Kemudian Alinafiah membagikan dan terdakwa menerima Rp 40 juta selaku wakil anggota DPRD periode 2009-2014," jelasnya.

Kemudian, setelah terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya menerima uang pembagian, pada tanggal 2 September 2013 dalam Sidang Paripurna, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi.

"Bahwa selain 'uang ketok' terdakwa pun menerima uang Rp 120 juta dari Alinafiah," tambahnya.

Carolina pun menjelaskan bahwa persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, Sigit menerima uang ketok Rp 75 juta. "Terdakwa menerima uang secara berangsur untuk memuluskan Perubahan APBD (P-APBD) tahun 2013 dengan penerimaan pertama Rp 15 juta, kedua karena terdakwa anggota banggar menerima Rp 10 juta dan tambahan sebagai wakil ketua DPRD Sumut Rp 50 juta," jelasnya.

Selanjutnya, menurut Carolina, Sigit menerima Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014 menerima bagian sebesar Rp 900 juta. "Sehingga terkait persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014 terdakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp 1,035 Miliar," ungkapnya.

Kemudian, terdakwa juga diberikan uang keyok dari Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2015. Lalu, setelah menyetujui Ranperda APBD Sumut tahun 2015, Sigit Pramono Asri juga dijanjikan uang Rp 200 juta oleh Gatot. Tapi kemudian uang tidak diberikan.

Terkait perbuatannya, Sigit dijerat dengan pasal 12 huruf a jo Pasal 18 atau pasal 12 huruf b jo pasal 18 atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD

Penggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita

Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.

Baca Selengkapnya
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah

T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain

Baca Selengkapnya
KPK Usut Dugaan TPPU Usai Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terkait Korupsi Dana Insentif ASN Rp2,7 Miliar
KPK Usut Dugaan TPPU Usai Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terkait Korupsi Dana Insentif ASN Rp2,7 Miliar

Gus Muhdlor sebelumnya ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo
Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo

Hal ini lah yang terungkap dalam persidangan kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya