Anggota DPRD Sumut Sigit Pramono disuap Gatot Rp 1,2 miliar
Merdeka.com - Anggota DPRD Sumatra Utara Sigit Pramono Asri menjalani sidang perdana dalam kasus suap anggota DPRD Sumut yang digagas Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho. Sigit diduga menerima sejumlah uang yang dikumpulkan dari hasil perkumpulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh Gatot diduga untuk memuluskan anggaran APBD Sumut.
"Terdakwa menerima hadiah uang secara bertahap sebesar Rp 1.295.000.000 dan janji akan diberikan uang sebesar Rp200.000.000 dari Gatot," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Afni Carolina di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (31/3).
Menurut JPU KPK, Carolina, terdakwa memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
"Lalu, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015," bebernya.
Carolina menjelaskan bahwa uang dari tangan sekretaris dewan Radiman Tarigan sebesar Rp 1.5 Miliar dan diberikan kepada bendahara DPRD Sumut Muhammad Alinafiah. "Kemudian Alinafiah membagikan dan terdakwa menerima Rp 40 juta selaku wakil anggota DPRD periode 2009-2014," jelasnya.
Kemudian, setelah terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya menerima uang pembagian, pada tanggal 2 September 2013 dalam Sidang Paripurna, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi.
"Bahwa selain 'uang ketok' terdakwa pun menerima uang Rp 120 juta dari Alinafiah," tambahnya.
Carolina pun menjelaskan bahwa persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, Sigit menerima uang ketok Rp 75 juta. "Terdakwa menerima uang secara berangsur untuk memuluskan Perubahan APBD (P-APBD) tahun 2013 dengan penerimaan pertama Rp 15 juta, kedua karena terdakwa anggota banggar menerima Rp 10 juta dan tambahan sebagai wakil ketua DPRD Sumut Rp 50 juta," jelasnya.
Selanjutnya, menurut Carolina, Sigit menerima Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014 menerima bagian sebesar Rp 900 juta. "Sehingga terkait persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014 terdakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp 1,035 Miliar," ungkapnya.
Kemudian, terdakwa juga diberikan uang keyok dari Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2015. Lalu, setelah menyetujui Ranperda APBD Sumut tahun 2015, Sigit Pramono Asri juga dijanjikan uang Rp 200 juta oleh Gatot. Tapi kemudian uang tidak diberikan.
Terkait perbuatannya, Sigit dijerat dengan pasal 12 huruf a jo Pasal 18 atau pasal 12 huruf b jo pasal 18 atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaKetua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca SelengkapnyaKPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebelumnya ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaHal ini lah yang terungkap dalam persidangan kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca Selengkapnya