Anggota geng motor Romusa dibekuk saat pesta sabu
Merdeka.com - Polresta Pekanbaru kembali meringkus seorang anggota geng motor Rombongan Muka Sadis (Romusa) berinisial BR (24). Saat dibekuk warga Jalan Sepakat, Tenayan Raya, itu sedang asyik pesta sabu, di Jalan Pinang, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa malam kemarin.
Selain BR, polisi juga mengamankan tiga temannya, yaitu Z0 (25), WA DL (39) dan WA (19) yang saat itu sedang berada di lokasi bersamanya.
"BR ditangkap karena aksi perampasan sepeda motor, beberapa waktu lalu. Selain dia, ketiga temannya terpaksa kita amankan juga, karena mereka sedang pesta sabu," ujar Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria, Rabu (8/1).
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
-
Siapa yang punya motor gede? Tak jarang, para pemilik motor gede membentuk komunitas untuk berbagi pengalaman, mengadakan event gathering, hingga melakukan touring bersama.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Menurut Arief, penangkapan BR, berawal dari penangkapan ketua geng motor Romusa bernama Madam oleh petugas Polsek Bukitraya. Ketua geng Romusa itu ditangkap usai beraksi di sebuah warnet yang berada di Perumahan Griya Sidomulyo Jalan Soekarno-Hatta.
Selain menangkap Madam, saat itu polisi juga meringkus 12 anggota geng motor Romusa, yang kebanyakan berstatus pelajar SMP dan SMA.
"Polsek Bukitraya juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan untuk beraksi," kata Arief.
Saat ini BR bersama tiga orang temannya ditahan di sel Mapolresta Pekanbaru. BR dan ketiga temannya melanggar Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara BR dikenakan pasal berlapis dengan junto Pasal 170 KUHP.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
12 Anggota geng motor itu ditangkap saat hendak melakukan tawuran.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal karena nyaris diserempet kendaraan yang dikemudikan Rio. Korban kini mengalami koma setelah cidera berat di kepalanya.
Baca SelengkapnyaKeberanian Brigadir Andri berbuah apresiasi. Kapolda memuji anak buahnya melawan geng motor.
Baca SelengkapnyaBentrok antara anggota Brimob dengan Polisi terjadi di Kota Tual, Maluku, Minggu (28/7) malam.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaSaat dilakukan penggeledahan, mereka membawa senjata tajam jenis keling, minuman alkohol, atribut geng motor, hingga minuman berenergi.
Baca SelengkapnyaPolisi Jombang sengaja beri hukuman tak biasa kepada puluhan remaja pengendara motor knalpot brong.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaSetelah selesai, sekitar pukul 04.00 korban berencana kembali ke tempatnya bekerja.
Baca SelengkapnyaMomen sekelompok orang diduga geng motor masuk ke markas TNI AU.
Baca SelengkapnyaTim Prabu berhasil menangkap puluhan gangster yang terciduk membawa senjata tajam.
Baca SelengkapnyaPembacokan itu berawal saat Tim URC Polrestabes Medan mendapatkan informasi adanya geng motor yang akan tawuran dan melintas.
Baca Selengkapnya