Anggota Geng Vespa di Deli Serdang perkosa ABG hingga hamil 6 bulan
Merdeka.com - Empat anggota Geng Vespa memerkosa seorang remaja berinisial D (14 tahun) hingga hamil. Polisi baru berhasil menangkap seorang pelaku, sementara lainnya masih diburu.
Pelaku tertangkap yaitu Muhammad Angga Wahyudi alias Angga (20 tahun). Pemuda ini merupakan buruh bengkel tinggal di Jalan Medan-Binjai Kilometer 13,5 Pasar Kecil, Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang.
Angga mengakui turut memerkosa D. Dia pun mengakui, perbuatan itu dimulai temannya, M. Syarif, di rumah pemuda itu di Kompleks BTN, Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, pada Rabu (6/8/2014) sekitar pukul 14.00 WIB.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
"Berdasarkan laporan, Syarif membawa D ke rumahnya yang sedang kosong," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Aldi Subartono, Senin (9/3) sore.
Menurut Angga, Syarif kemudian menarik D ke dalam kamar. Siswi kelas III SMP itu sempat berontak, tapi remaja ini kalah tenaga dan mulutnya dibekap. Dia tidak berdaya saat Syarif memerkosanya.
Setelah memerkosa D, Syarif meninggalkannya di dalam kamar terkunci. "Pelaku sudah merencanakan pemerkosaan itu. Setelah menggagahi korban, dia menghubungi tiga temannya sesama buruh bengkel. Mereka dipanggil datang ke rumahnya," sambung Aldi.
Mereka kemudian datang adalah Dio Pratama alias Dio (20 tahun), warga Jalan Binjai Gang Tepas Ujung, Sei Semayang; Agung, dan Angga. Mereka kemudian bergiliran masuk ke kamar dan memerkosa hingga D mengalami pendarahan.
"Angga yang terakhir memerkosa korban di dalam kamar itu," ujar Aldi.
Setelah D pingsan, Syarif lantas mengambil foto remaja putri itu dalam keadaan bugil di tempat tidur. Para pelaku menjadikan foto itu sebagai alat buat mengancam D supaya tidak mengadukan perbuatan mereka.
Karena takut fotonya disebarkan di media sosial Facebook, empat orang itu kembali memaksa D bersenggama. Bahkan Dio sempat menyetubuhi D di kebun tebu kawasan Hamparan Perak. Bahkan, D ini sampai tidak ingat lagi berapa kali dia dinodai. Dia pun tidak tahu siapa dari keempat pelaku telah menghamilinya.
Takut dengan ancaman pelaku, D berbulan-bulan merahasiakan pemerkosaan itu. Aksi para pelaku akhirnya terbongkar karena remaja itu ternyata hamil dengan umur kandungan enam bulan. Orang tua D lantas curiga melihat perubahan tubuh anak mereka. Saat ditanyai, D akhirnya mengaku telah berbadan dua karena diperkosa Syarif, Dio, Agung dan Angga.
Didampingi ibunya, WA, D kemudian dibawa ke Mapolsek Sunggal, Selasa (24 Februari) lalu. Mereka melaporkan perbuatan keempat anggota Genk Vespa itu dengan bukti lapor Nomor STPL 241/II/2015.
Saat diperiksa, Angga berdalih mereka diberitahu Syarif bahwa D merupakan perempuan tidak benar. Tetapi, polisi tidak begitu saja percaya pengakuan itu. Angga disangka telah melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. "Ancaman 15 tahun penjara," pungkas Aldi. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaKasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPerbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaSiswi SD itu malu hingga membuang bayinya di teras rumah warga. Bayi itu ditempatkan dalam kardus dengan tulisan yang akhirnya mengungkap kediaman pelaku.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca Selengkapnya