Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota Komisi I DPR setuju KPI larang TV tampilkan peran banci

Anggota Komisi I DPR setuju KPI larang TV tampilkan peran banci Ilustrasi menonton televisi. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Dmitriy Karelin

Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan agar stasiun televisi di Tanah Air tak menampilkan pria berperilaku dan berpakaian wanita ataupun sebaliknya. Ketegasan KPI ini diapresiasi Anggota Komisi I DPR Nurhayati Ali Assegaf.

"Jadi mengenai larangan KPI terhadap penyiaran di TV, laki-laki kebancian dan sebaliknya itu dilarang, larangan itu bagus, perlu diapresiasi dan harus dijalankan. Tetapi kita pertanyakan kok baru sekarang. Mengapa tidak dari dulu," kata Nurhayati di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/2).

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini menegaskan, seharusnya KPI dari dulu menindak stasiun TV yang menayangkan acara 'banci-bancian'. Sebab, program tayangan tersebut sudah ada sejak lama dan tidak mendidik.

"Itu program tidak mendidik, ketegasan KPI harus dibuktikan," tegasnya.

Selain itu, lanjut Nurhayati, KPI juga diminta tegas terhadap stasiun TV yang menyiarkan lagu mars parpol tertentu yang ditayangkan berulang-ulang. Apalagi sekarang ini bukan masa kampanye.

"Harusnya KPI juga menyemprit dan tegas juga. Itu tak pantas, ini negara demokrasi. Seharusnya yang ditayangkan itu lagu Indonesia raya daripada mars parpol. Masak anak-anak kecil sampai hafal," jelasnya.

Sebelumnya, KPI meminta seluruh stasiun televisi tak menampilkan pria sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung) dengan tampilan kewanitaan.

Tampilan kewanitaan yang dimaksud yakni; gaya berpakaian kewanitaan, riasan (make up) kewanitaan, bahasa tubuh kewanitaan (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya), gaya bicara kewanitaan, menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan, menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita, menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.

"Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat," demikian isi edaran KPI kepada seluruh lembaga penyiaran dikutip merdeka.com dari website kpi.go.id, Rabu (24/2). (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran

KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Anggota DPR Soal Tayangan Azan: Itu Terjadi setelah Perindo Dukung Ganjar
Reaksi Keras Anggota DPR Soal Tayangan Azan: Itu Terjadi setelah Perindo Dukung Ganjar

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli menilai tayangan azan yang memperlihatkan sosok Ganjar bisa diartikan sebagai kampanye.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
Pelarangan Tayangan Jurnalistik Investigasi Tuai Kritik, Begini Penjelasan DPR
Pelarangan Tayangan Jurnalistik Investigasi Tuai Kritik, Begini Penjelasan DPR

Banyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers

Baca Selengkapnya
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja

Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terbaru! Putusan KPI Usai Geger Capres Ganjar Muncul di Azan TV Milik Bos Perindo
VIDEO: Terbaru! Putusan KPI Usai Geger Capres Ganjar Muncul di Azan TV Milik Bos Perindo

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS

Baca Selengkapnya
Ganjar Nongol di Azan TV, Golkar Sindir Etika Pemilik Media
Ganjar Nongol di Azan TV, Golkar Sindir Etika Pemilik Media

Golkar mengatakan, seharusnya pemilik televisi memahami etika jelang kontestasi politik 2024.

Baca Selengkapnya
Viral Aturan Orang Pakai Baju Partai Dilarang Naik TransJakarta, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Viral Aturan Orang Pakai Baju Partai Dilarang Naik TransJakarta, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Viral aturan orang dengan pakaian atau baju partai politik dilarang menggunakan Transjakarta.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Bakal Capres Tak Gunakan Politik Identitas saat Sosialisasi
Bawaslu Ingatkan Bakal Capres Tak Gunakan Politik Identitas saat Sosialisasi

Bawaslu menyatakan hasil kajian terkait Ganjar muncul di tayangan azan di salah satu stasiun TV akan diumumkan pekan ini.

Baca Selengkapnya
Ma’ruf Amin Minta Media Netral di Tahun Politik: Tidak Mendukung Salah Satu Paslon!
Ma’ruf Amin Minta Media Netral di Tahun Politik: Tidak Mendukung Salah Satu Paslon!

Ma'ruf Amin menyinggung netralitas media usai Ganjar muncul dalam tayangan Azan TV.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.

Baca Selengkapnya