Anggota Komisi III Minta Jaksa Agung Cabut Banding PTUN Soal Semanggi I dan II
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Taufik Basari meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menjalani amar putusan PTUN Jakarta terkait tragedi Semanggi I dan II. Ketimbang mengajukan banding atas gugatan tersebut.
PTUN Jakarta menyatakan pernyataan Jaksa Agung terkait peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat merupakan perbuatan melanggar hukum. Dalam amar putusan, Jaksa Agung diminta membuat pernyataan sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.
"Hal menjadi keberatan Jaksa Agung bukan hal yang substansi menurut saya. Laksanakan saja amar putusannya, jelaskan di komisi III sesuai amar putusan dan itu sudah terpenuhi perintah di pengadilan," pinta Taufik saat rapat Komisi III dengan Jaksa Agung di DPR, Selasa (26/1).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Komisi III mengapresiasi Kejagung? Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai pencapaian ini sebagai bentuk konsistensi Kejagung yang patut dicontoh lembaga penegak hukum lainnya. 'Komisi III memberi apresiasi luar biasa kepada Kejagung, khususnya saat di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Taufik menilai, amar putusan PTUN Jakarta terhadap pernyataan Jaksa Agung itu tidak ada masalah. Menurutnya, Jaksa Agung harus menyampaikan segala hal terkait persoalan peristiwa Semanggi di hadapan Komisi III.
"Justru itu tugas dari Jaksa Agung dan Kejaksaan Agung untuk menyampaikan segala hal terkait dengan persoalan ini di rapat kerja komisi III," ujar Taufik.
Ia menyarankan Jaksa Agung untuk mencabut banding terhadap putusan PTUN Jakbar tersebut. Taufik menyarankan untuk mencari jalan lain untuk merespons gugatan tersebut.
Apalagi menjadi hal yang ironis jika Jaksa Agung berhadapan dengan keluarga korban Semanggi I dan II di pengadilan. Taufik menilai, Kejaksaan Agung seharusnya menjadi pihak yang menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Kalau saya lihat misalnya kejaksaan agung yang menjalankan fungsi negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu harus berhadapan dengan korban di pengadilan itu ironi, sayang sekali, jangan lah," kata dia.
Salah satunya jalan yang bisa ditempuh Jaksa Agung adalah dengan duduk bersama keluarga korban tragedi Semanggi I dan II. Taufik pun mengaku siap menjembatani.
"Oleh karena itu mohon bisa dipertimbangkan Pak Jaksa Agung untuk bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM ini dan juga mempertimbangkan agar putusan PTUN ini dijalankan saja tanpa harus sampai nanti banding kasasi lagi," pungkas Taufik.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaKomisi III juga mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan polisi.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta polisi memulihkan nama terduga pembunuh Vina Cirebon Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca Selengkapnya"Secara umum maka penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang."
Baca Selengkapnya