Anggota Komisi III Nilai Vonis Mati Ferdy Sambo Sesuai Harapan Masyarakat
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan menilai vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Menurutnya, putusan majelis hakim perlu dihormati.
"Ya, sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat merasa keadilannya terpenuhi kalau Sambo divonis mati. Walaupun kalau saya bukan penganut mazhab vonis mati. Bagi saya, orang meninggal itu yang menentukan Tuhan. Bukan manusia. Nah, tapi ini putusan majelis hakim," kata Trimedya kepada wartawan, Senin (13/2).
Trimedya berpendapat, vonis mati terhadap Sambo ini menjadi upaya mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan.
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
"Saya kira PN Jaksel ingin membenahi dan mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan. Kita tahu kasus dua hakim MA jadi tersangka, kan, itu runtuh kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Ya, mudah-mudahan ini menjadi awal," tuturnya.
Trimedya berharap, vonis terhadap Sambo ini turut menaikkan hukuman bagi istrinya, Putri Candrawathi serta berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Namun, dia berharap vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E diringankan hakim. Sebab, Bharada E adalah justice collaborator yang langkahnya perlu dihargai.
"Ini mudah-mudahan menjadi titik awal bagi Sambo dan pasukan yang menjadi bagian dari pelaku pembunuhan Yosua sampai istrinya, dan lain-lain, itu juga meningkat hukumannya. Tapi di sisi lain kita berharap ada juga keberanian yang progresif agar Eliezer dihukum seringan-ringannya, begitu. Jadi sejajar, jangan Eliezer ikut naik nanti," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaArsul Sani menjelaskan terkait independensi suatu lembaga dan juga tingkat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo batal dihukum mati.
Baca Selengkapnya