Anggota Komisi III Setuju Korupsi Anggaran Covid-19 Dihukum Mati
Merdeka.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Arsul Sani mengaku setuju bila koruptor dalam penanganan pandemi Corona atau Covid-19 dihukum mati.
"Saya setuju KPK menuntut pidana mati terhadap mereka yang melakukan korupsi anggaran negara yang dikucurkan sebagai biaya penanggulangan Covid-19 dan stimulus ekonomi bagi mereka yg terdampak dengan pandemi Covid-19," kata Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (30/4).
Meskipun begitu, dalam penuntutannya, politikus PPP itu meminta dilihat kaus per kasus. Utamanya bagi mereka yang terbukti melakukan korupsi dalam jumlah yang besar.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Terus tuntutan pidana matinya terhadap mereka yang berkategori sebagai 'pleger' (pelaku), yang menyuruh melakukan sampai dengan orang yang berstatus turut serta melakukan (mede pleger)," paparnya.
"Bagi Komisi III DPR soal tuntutan pidana matinya oke, namun proses hukumnya tetap harus sesuai dengan due process of law atau prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan," lanjutnya.
Tak Langgar Hak Tersangka
Di samping juga, Arsul meneruskan tidak melanggar hak-hak tersangka serta tidak dengan melakukan festivalisasi kasus korupsi.
"Pasal 2 UU Tipikor memang mencakup semua bencana: alam dan non-alam seperti pandemi Covid-19. Jadi sepakat saja (hukuman mati), yang penting proporsional kasus korupsinya untuk dituntut pidana mati. Bukan korupsi kelas teri," tandasnya.
Reporter: Yopi MSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, tambahan anggaran itu untuk rencana program dukungan manajemen.
Baca SelengkapnyaKomisi III menilai jumlah transaksi judi online hingga saat ini mencapai angka yang spektakuler.
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.
Baca SelengkapnyaKPK bakal segera menetapkan pihak yang akan dijadikan tersangka dan lakukan penahanan
Baca SelengkapnyaKetua PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan bahwa lebih dari 1.000 anggota legislatif dari pusat maupun daerah terjerat judi online.
Baca SelengkapnyaJPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaBamsoet mengaku terkejut terkait dengan kasus yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaICW menyebutkan jumlah uang pengganti yang dituntut jaksa Kejagung lebih besar dibanding KPK.
Baca Selengkapnya