Anggota Komisi III: SKB Tak Bisa Halangi Pembentukan Front Persatuan Islam
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai, tidak ada halangan eks pengurus dan anggota Front Pembela Islam (FPI) mendirikan Front Persatuan Islam. Dia mengatakan, secara hukum tidak ada halangan bagi eks FPI mendirikan atau bergabung dengan wadah baru.
"Terkait orang-orangnya ada yang sama dengan mereka yang sebelumnya bergabung di Front Pembela Islam maka secara hukum juga tidak ada halangannya bagi mereka untuk mendirikan dan bergabung dalam wadah baru tersebut," katanya melalui pesan singkat, Jumat (1/1).
Sebab, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melarang kegiatan serta atribut FPI hanya berlaku bagi Front Pembela Islam. SKB ini tidak berlaku bagi FPI dengan nama baru.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa kegiatan politik yang dilarang di CFD? 'Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,' kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo, Selasa (5/12).
-
Apa yang diboikot? Sejumlah responden di Saudi dan UEA juga mengatakan mereka kini memilih produk lokal dibanding produk luar.
-
Kenapa CFD dilarang untuk kegiatan politik? Kegiatan (bagi-bagi susu di CFD) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus. Bawaslu Jakpus kini masih melakukan kajian perihal perkara itu,' ujar Benny.
-
Kapan larangan berlaku? Keputusan yang diambil pekan lalu ini membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur sekolah-sekolah agama Islam di Uttar Pradesh.
"SKB yang dikeluarkan oleh sejumlah kementerian dan lembaga tersebut hanya terkait dengan FPI yang merupakan singkatan Front Pembela Islam, dan karenanya tidak berlaku jika kemudian dibuat wadah organisasi dengan nama lain atau berbeda meski singkatannya disamakan," ujarnya.
Politikus PPP ini mengatakan, orang-orang bekas FPI tidak kehilangan hak konstitusional dan hak hukum untuk berkumpul dan berserikat karena tidak ada undang-undang atau putusan pengadilan yang melarang..
"Mereka tidak kehilangan hak konstitusional atau hak hukumnya untuk berkumpul dan berserikat karena tidak ada UU atau putusan pengadilan yang melarangnya," jelas Arsul.
Sebelumnya, usai Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah, sejumlah tokoh pun mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Deklarasi tersebut dilakukan pada Rabu (30/12) sore. Kabar itu pun dibenarkan oleh Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.
Sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam usai Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah. Terdapat beberapa nama yang menjadi deklarator lahirnya Front Persatuan Islam, di antaranya:
Munarman, Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, serta M Luthfi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PBNU sudah menyimpang terlihat dari upaya mengambil PKB, padahal ormas.
Baca SelengkapnyaFachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan menolak aturan pelarangan hijab bagi anggota Paskibraka putri nasional usai BPIP terbitkan aturan terbaru.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaGus Ipul mengaku tidak masalah jika memang dirinya tidak memiliki KTA PKB
Baca SelengkapnyaIman mengatakan, sejarah kelahiran PKB memang lekat dengan Nahdlatul Ulama (NU).
Baca SelengkapnyaCak Imin juga setuju dengan pernyataan Gus Yahya pengurus PBNU tidak boleh mengatasnamakan organisasi dipimpinnya secara politik.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman menjamin pemerintah bersifat objektif terkait urusan parpol.
Baca SelengkapnyaPenolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.
Baca SelengkapnyaJika PBNU tetap memanggil Cak Imin maka langkah itu melanggar AD/ART dan melenceng dari khittah NU.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku sengaja tidak memenuhi panggilan dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) untuk mengklarifikasi konflik dengan PKB.
Baca SelengkapnyaPengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyayangkan dugaan larangan pemakaian jilbab kepada 18 Paskibraka putri saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara.
Baca Selengkapnya