Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota Komisi IX Usul Fasilitas Praktik Dokter Diserahkan ke Pemerintah

Anggota Komisi IX Usul Fasilitas Praktik Dokter Diserahkan ke Pemerintah Ilustrasi dokter. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo turut menyorotiSurat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) kedokteran. Menurutnya, izin praktik-praktik tersebut mesti disederhanakan.

"Isu yang disampaikan Pak Menkes itu saya kira solusinya lenih pada proses penyederhanaan artinya apa iya setiap 6 tahun harus memperbaharui STR, apa iya setiap periodesasi harus ada perbaikan membayar untuk STR, saya kira ini juga harus disempurnakan," ujar Rahmad lewat pesan suara kepada merdeka.com, Rabu (22/3).

Menurut politikus PDIP ini, para dokter pasti keberatan dengan birokrasi perizinan praktik tersebut. Namun, mereka tidak berani mengungkapkan.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau ditanya dokter ya pasti dokter gak akan berani menjawab tapi ketika tidak ditanya oleh media ketika media bertanya atas nama masyarakat,apakah mereka setuju gak mereka (dokter) gak setuju mungkin barangkali akan keberatan,” ujarnya.

"Tapi karena ini rezim undang undangnya masih seperti ini ketika ditanya dokter maka dokter akan diam atau mendukung dengan konsep seperti ini," sambung Rahmad.

Dia mengakui nasib para dokter ada di tangan pengurus ataupun asosiasi. Maka dari itu diperlukan penyederhanaan surat izin, asalkan tidak mengurangi kualitas calon dokter itu sendiri.

"karena hidup matinya dokter ada di tangan pengurusnya kalau tidak diberikan rekomendasi kan mereka tidak diizinkan praktek, untuk itu saya kira solusimya proses penyederhaaan STR, penyederhanaan izin praktek tapi tidak mengurangi kualitas, tidak mengurangi kualitas SDM dalam proses perbaikan," tuturnya.

Lebih lanjut, Rahmad mengusulkan agar proses perbaikan kedokteran juga diurus pemerintah. Nantinya, ada anggaran yang dikucurkan untuk fasilitas calon dokter yang ingin berpraktik.

"Secara periodik barang kali diwajibkan untuk meneliti kekinian terhadap teknologi kedokteran jadi saya kira gak perlu bayar, itu fasilitas negara untuk diberikan kepada kedokteran ataupun nakes yang lain untuk meningkatkan (kualitas)," ucapnya.

"Ya serahkan kepada negara untuk meningkatkan SDM, jangan diserahkan kepada asosiasi ataupun profesi tapi dipungut biaya tapi itu tidak kecil ini juga membebani, ketika terbebani dokter juga akan 'mengambil dari pasien',"ujar Rahmad.

Dia menjelaskan, proses penyederhanaan pelatihan-pelatihan kedokteran diserahkan kepada pemerintah untuk dibiayai secara gratis.

"Saya kira proses penyederhanaan pelatihan pelatihan itu diserahkan kepada pemerintah untuk dibiayai secara gratis kepada nakes nakes kita, yang akan izin praktik atau perpanjangan biarlah serahkan ke negara untuk meningkatkan kualitasnya," pungkasnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap ‘bisnis’ Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter di Indonesia. Menurut Budi, bisnis itu bisa menghasilkan keuntungan hingga triliunan.

Budi menyebut, dalam setahun sebanyak 77.000 STR diterbitkan. Sementara besaran biaya untuk penerbitan STR berkisar Rp6 juta per orang.

“Ya aku kan bankir 77.000 kali Rp6 juta kan Rp430 miliar. Oh pantes ribut, Rp400 miliar setahun,” kata Budi pada Rabu (15/3).

STR merupakan dokumen atau bukti tertulis yang menunjukkan dokter telah mendaftarkan diri dan sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Sementara SIP merupakan bukti tertulis yang secara sah diberikan oleh pemerintah daerah kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) sebagai tanda telah diberi kewenangan untuk menjalankan praktik.

Untuk memperoleh STR, kata Budi, seorang peserta didik kedokteran membutuhkan 250 Satuan Kredit Partisipasi (SKP) yang dapat diperoleh dengan mengikuti kegiatan tertentu, salah satunya seminar.

Sekali penyelenggaraan seminar, kata Budi, rata-rata memperoleh empat SKP dengan biaya berkisar Rp1 juta per peserta.

"Jadi, kalau ada 250 SKP per tahun, menjadi Rp62 juta, dikali 140.000 jumlah dokter, itu kan Rp1 triliun lebih. Pantas ramai," katanya.

Budi mengatakan, besaran biaya itu harus ditanggung dokter untuk menebus kelulusan.

"Kasihan dokternya, karena mereka harus membayar. Kalau dokternya enggak bayar, nanti dibayarin orang lain, dan obat jadi mahal karena sales and marketing expances jadi naik. Menderita juga rakyatnya," katanya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Tepis UU Kesehatan Permudah Dokter Asing Praktik di Indonesia
Menkes Tepis UU Kesehatan Permudah Dokter Asing Praktik di Indonesia

Budi menegaskan, dokter asing yang diizinkan masuk ke Indonesia akan melewati sejumlah prosedur. Salah satunya tahap adaptasi.

Baca Selengkapnya
IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan
IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan

Meski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.

Baca Selengkapnya
Tagih Janji Kemenkes, DPR Kecewa PP 28 Nomor 2024 tentang Kesehatan Minim Pelibatan Publik
Tagih Janji Kemenkes, DPR Kecewa PP 28 Nomor 2024 tentang Kesehatan Minim Pelibatan Publik

Kemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.

Baca Selengkapnya
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.

Baca Selengkapnya
Gelombang Penolakan RUU Kesehatan
Gelombang Penolakan RUU Kesehatan

RUU Kesehatan dianggap minim urgensi dan kualitas. Banyak celah kelemahan dan RUU ini.

Baca Selengkapnya
RS Medistra Minta Maaf usai Viral Aturan Larangan Tenaga Medis Kenakan Hijab
RS Medistra Minta Maaf usai Viral Aturan Larangan Tenaga Medis Kenakan Hijab

"Ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi, sehingga pesan yang kami sampaikan dapat dipahami."

Baca Selengkapnya
Jokowi: Arahnya RUU Kesehatan Bisa Atasi Kekurangan Dokter Spesialis
Jokowi: Arahnya RUU Kesehatan Bisa Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Presiden Jokowi berharap Indonesia tidak lagi kekurangan tenaga dokter spesialis.

Baca Selengkapnya
IDI: Perlu Kerja Sama Strategis Mewujudkan Pemerataan Dokter di Indonesia
IDI: Perlu Kerja Sama Strategis Mewujudkan Pemerataan Dokter di Indonesia

IDI mengungkapkan tidak seimbangnya rasio dokter umum dan spesialis di Indonesia sangat berdampak terhadap kualitas kesehatan di setiap daerah.

Baca Selengkapnya
Membedah Akar Masalah Polemik Dokter Asing
Membedah Akar Masalah Polemik Dokter Asing

Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendatangkan dokter asing menuai polemik. Ada yang mendukung, ada pula yang menolak karena berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
Wacana Menkes Pekerjakan Dokter Asing, BPJS Kesehatan Minta Kriteria Ini Dipenuhi
Wacana Menkes Pekerjakan Dokter Asing, BPJS Kesehatan Minta Kriteria Ini Dipenuhi

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA yang ingin berpraktik di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Forum Guru Besar Minta Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda, Kirim Petisi ke Jokowi dan Puan
Forum Guru Besar Minta Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda, Kirim Petisi ke Jokowi dan Puan

Petisi ini diajukan oleh 150 orang Guru Besar lintas profesi, baik dari profesi kesehatan dan non kesehatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rieke 'Oneng' Bela Honorer, Aturan BKN Mal Administrasi
VIDEO: Rieke 'Oneng' Bela Honorer, Aturan BKN Mal Administrasi "Itu Cacat Hukum!"

Rieke mengatakan aturan-aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru menyulitkan profesi tenaga honorer

Baca Selengkapnya