Anggota Korlantas berkelit soal Rp 50 juta buat Brigjen Didik
Merdeka.com - Kepala Urusan Pengadaan bagian Perencanaan dan Administrasi Korlantas Polri, Ni Nyoman Suartini, tidak mengakui soal penerimaan uang Rp 50 juta dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang, ditujukan buat mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo. Di hadapan sidang, Nyoman tetap tidak mengakui pemberian uang itu.
Hal itu ditanyakan oleh Jaksa Haerudin dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/1). Dia mencoba menguak apakah Nyoman mau mengakui hal itu.
"Apakah saksi pernah menerima uang dari Sukotjo Bambang?" tanya Jaksa Haerudin.
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana penipu meminta korban untuk mendapatkan hadiah? Dalam postingan yang diunggah oleh akun Facebook @BAIM WONG Berbagi Hadiah dan @Berikan Timor Leste, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan hadiah, kita perlu menjawab pertanyaan yang tertera pada postingan dan kemudian mengirim jawaban melalui ikon pesan.
-
Siapa yang disebut mendapat tawaran uang? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Bagaimana SYL meminta Dirjen Kementan untuk membayar kebutuhannya? Rini kemudian menyebut, beberapa Dirjen yang ditunjuk langsung oleh SYL yang untuk dibayarkan tagihannya.'Salah satunya ketika pak menteri minta disiapkan iPad, waktu itu bapak menyampaikan mintakan ke Litbang,' ungkap Rini.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
"Tidak," jawab Nyoman.
Lantas, Jaksa Haerudin kembali meminta penegasan kepada Nyoman.
"Apakah saudara saksi pernah menyerahkan uang yang diterima dari Sukotjo Bambang untuk keperluan Pejabat Pembuat Komitmen (Didik) dengan istilah 'kaliber 50' yang maksudnya Rp 50 juta?" desak Jaksa Haerudin.
"Tidak pernah sama sekali," ujar Nyoman.
Padahal di dalam surat dakwaan, Nyoman disebut pernah meminta uang kepada Sukotjo buat diberikan kepada Didik, karena Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, tidak pernah memberikan imbalan apapun. Jaksa juga menuliskan dialog antara Nyoman dan Sukotjo soal permintaan uang itu.
Saat itu Nyoman mengatakan kepada Sukotjo, "Bos bagaimana dengan Pak Waka (Didik)? Kasihan enggak diperhatiin Budi. Tolonglah kasih atensi biar hubungannya baik."
Sukotjo lantas bertanya kepada Suartini, "Jadi gimana?" Nyoman lantas menjawab, "Kasihlah caliber 50 atau 100 (Rp 50 juta atau Rp 100 juta)."
Kemudian, pada 25 Maret 2011, Sukotjo kembali mendatangi kantor Korlantas Polri dengan membawa uang Rp 50 juta disimpan di dalam kotak bersanding dengan kue brownies Amanda dan Cheese Roll. Dia lantas diantar oleh salah satu anggota Korlantas, AKBP Indra, menuju ruangan Didik. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaKejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
Baca SelengkapnyaBuntut dua video pengakuan itu pula, Kades Rokimin diperiksa Propam Polda Sultra/
Baca SelengkapnyaHakim Ketua Fahzal Hendri terus menanyakan Menppora Dito Ariotedjo terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaDjamaluddin mengaku hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan nantinya untuk peranan Panji.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim sambil tertawa-tawa memberikan pertanyaan kepada Dito.
Baca SelengkapnyaMenpora Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaDito kemudian membantah mengenal Irwan Hermawan. Dito juga membantah mendapat bingkisan uang Rp27 miliar
Baca Selengkapnya