Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota KSP Indosurya Sayangkan Pihak Coba Rusak Proses Perjanjian Damai

Anggota KSP Indosurya Sayangkan Pihak Coba Rusak Proses Perjanjian Damai ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengancam pihak-pihak yang mencoba memprovokasi dan merusak jalannya proses homologasi dengan melaporkan ke pihak kepolisian.

"Bisa saja kami laporkan ke polisi. Karena sejauh ini KSP Indosurya berkomitmen, jadi apalagi yang harus dikomplain? Sebaiknya memberikan kesempatan kepada Indosurya untuk melaksanakan tugasnya. Mereka mau bayar cicilan ke kami," kata anggota KSP Indosurya Carolina, seperti dikutip Antara, Kamis (3/6).

Provokasi yang dilakukan oleh pihak yang mengaku kuasa hukum anggota KSP Indosurya dinilai merusak homologasi yang sudah ditetapkan pengadilan sesuai kesepakatan dengan ribuan anggota.

Adanya upaya provokasi tersebut dipertanyakan oleh anggota koperasi karena bisa merugikan hak-hak anggota, sebab semua pihak sudah diberi kesempatan di pengadilan untuk berupaya. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) sudah menegaskan putusan tersebut.

"Anggota KSP Indosurya merasa kecewa dengan ulah pihak yang memprovokasi proses perjanjian perdamaian. Sebab, KSP Indosurya sudah menjalankan kewajibannya sesuai perintah pengadilan Majelis Hakim Pengadilan Niaga," katanya.

Anggota KSP Indosurya lainnya, Jevelin, mengaku khawatir atas provokasi jalannya homologasi karena dapat berimbas pada proses pencairan dana ke depannya.

Ia memastikan sudah menerima cicilan pengembalian dana sejak Januari 2021 dan menyakini KSP Indosurya berkomitmen memproses pengembalian dana sesuai putusan pengadilan.

Terkait adanya upaya provokasi tersebut, ia berharap ada tindakan hukum bagi pihak-pihak yang memprovokasi perjanjian damai antara kreditor dan debitor.

"Lebih baik diambil tindakan hukum. Karena sejauh ini pihak Indosurya masih menjalankan apa yang menjadi kewajibannya dengan membayar cicilan tiap bulan walaupun nilainya belum sesuai dengan yang diharapkan para kreditor," kata dia.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengatakan semua pihak tidak boleh mengganggu putusan pengadilan termasuk putusan homologasi dalam kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KSP Indosurya yang cicilan pengembalian dana sudah berjalan sesuai perintah pengadilan.

Tindakan mobilisasi atau provokasi putusan homologasi dikategorikan perbuatan melawan hukum. Suparji menganggap wajar niat anggota KSP Indosurya menggugat pengganggu proses homologasi antara KSP Indosurya dengan seluruh kreditur.

"Ya melanggar putusan pengadilan. Pola ini dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum. Semua pihak harus menghormati hukum," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum KSP Indosurya Bosni Tambunan memastikan proses pembayaran ke anggota sudah berjalan lancar. Sejauh ini proses pengembalian dana juga tidak ada hambatan dan hanya empat orang yang membatalkan.

Untuk diketahui, putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor baik yang ikut dalam proses PKPU atau tidak telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU).

Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya sebelumnya mengatakan upaya kasasi yang diajukan anggota yang berkeberatan terhadap homologasi telah ditolak oleh MA. Hendra juga telah menerima surat putusan tersebut pada 27 Januari 2021.

Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan pemberitahuan dan salinan putusan Mahkamah Agung RI no. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. no. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.

Polisi Segera Limpahkan Perkara

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara tahap I kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kepada kejaksaan.

"Rencanakan besok kami gelar perkara yang melibatkan pengawas internal supaya ketika berkas dilimpahkan ke kejaksaan sudah tidak ada kesalahan lagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri.

Helmy mengatakan berkas perkara tahap I akan dilimpahkan setelah gelar perkara yang melibatkan pengawas internal Polri seperti Irwasun, Propam, Wasidik, dan Dirkum dilaksanakan Kamis (3/6).

Gelar perkara ini bertujuan supaya penyidik mendapat masukan, pengayaan informasi dalam upaya pemberkasan.

"Kalau sudah gelar perkara, Jumat (4/6) kami limpahkan berkas tahap I ke kejaksaan," kata Helmy.

Dalam kasus KSP Indosurya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AS, SA, JN dan satu tersangka koorporasi yakni KSP Indosurya.

Berkas yang akan dilimpahkan tahap I adalah berkas tiga tersangka. Sedangkan untuk tersangka koorporasi Indosurya masih dalam pemberkasan penyidik.

Helmy menyebutkan, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima 19 laporan polisi terkait KSP Indosurya. Dua laporan di Mabes Polri, dan laporan lainnya dari Polres Sumatera Selatan serta Polda Metro Jaya, yang semua penanganan perkara terpusat di Bareskrim Polri.

"Dalam pelaksanaannya ini kami lakukan penggabungan karena hampir sama semua, dengan korban dari 19 laporan tadi sejumlah 29 orang, total kerugian sekitar Rp196 miliar," kata Helmy.

Dalam penanganan kasus KSP Indosurya, kata Helmy, pihaknya sudah banyak menyita barang bukti, ada rekening dengan total Rp29 miliar, 46 kendaraan, dokumen pembukaan rekening dan sebagainya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut

PT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung

Laporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah

Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana

"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ini Ancaman Ketua KPU Ke Pelaku Surat Keberatan Pemilu Palsu
VIDEO: Ini Ancaman Ketua KPU Ke Pelaku Surat Keberatan Pemilu Palsu

Suara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.

Baca Selengkapnya