Anggota LPSK Temui Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual, Kaji Perlindungan Hukum
Merdeka.com - Dua anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual. Pertemuan dilakukan di kediaman MS pada Senin (20/9).
Kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk memperdalam terkait kasus dialami kliennya oleh para pegawai KPI. Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan itu saat ini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
"Dari pukul 10.00-11.30 WIB, staf LPSK menelaah dan menggali pengakuan korban MS terkait kasus pelecehan seksual dan perundungan di KPI. Dari LPSK, datang 2 petugas dari bagian Penelaahan Permohonan bernama Andreas dan Jovi ke kediaman MS," kata Mualimin dalam keterangan tertulisnya.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Mualimin mengatakan dari hasil pendalaman tersebut, pihak LPSK akan menelaah lebih lanjut sebagai bahan pertimbangan dan kajian apakah MS berhak mendapatkan perlindungan hukum. Selain melakukan pendalaman keterangan korban, LPSK juga meminta bukti tambahan untuk dilaporkan ke pimpinan.
"Hasil pemeriksaan hari ini akan dijadikan bahan pertimbangan dan kajian apakah Korban MS perlu dilindungi keamanannya atau tidak, temasuk opsi ditempatkan di Rumah Aman," tandasnya.
Sebelumnya, Kasus pelecehan dan perundungan terhadap MS selaku korban yang diduga dilakukan oleh sesama rekannya di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa semakin panjang, dengan adanya niat dari terlapor untuk melaporkan balik MS atas dugaan pencemaran nama baik.
Menjawab rencana pelaporan balik tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menilai berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban seharusnya hal tersebut tidak bisa dilakukan. Karena saksi atau korban yang sedang menjalani proses hukum tidak dapat dituntut.
"Kalau yang bersangkutan melapor ke LPSK, itu ada dalam UU perlindungan saksi dan korban. Korban atau saksi yang diberikan kesaksian itu tidak bia dituntut secara pidana maupun perdata," terang Hasto kepada wartawan, Selasa (7/9).
Alhasil, Hasto menuturkan apabila dalam kasus ini, kubu terlapor berupaya untuk membuat laporan balik terhadap korban. Semestinya aparat kepolisian haruslah mengesampingkan laporan tersebut.
"Kalau ada gugatan balik kepada yang bersangkutan, itu harus dinomor duakan. Jadi aparat penegak hukum harus memproses peristiwa yang dilaporkan oleh korban lebih dulu," imbuhnya.
Sehingga, Hasto menyarankan kepada pihak kepolisian untuk mengedepankan kepentingab korban dibandingkan yang lainnya. Walaupun, bila pihak terduga nanti jadi melaporkan itu, akan diproses setelah kasus selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap bedasarkan putusan pengadilan.
"Kan korban udah melaporkan lebih dulu. Ya itu aja diproses lebih dulu. Bukan menolak ya, kalo menolak atau tidak kan Polisi tidak boleh. Tetapi ya Polres menunggu agar perkara yang pertama itu mendapatkan putusan dulu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hasto berharap kepada MS untuk segera mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, agar pemenuhan hak selaku korban bisa dapat segera ditangani lembaga tersebut.
"Kemarin korban baru menyampaikan laporan ke kepolisian. Kami harap korban segera mengajukan permohonan ke LPSK. Jadi saya belum tahu mungkin hari ini tadi sudah di LPSK bagaimana belum tahu," ucapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaKonfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
Baca SelengkapnyaKedatangan Kombes Irwan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan berlangsung dalam rentan waktu Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPolda Sumsel merotasi beberapa anggotanya, termasuk dua perwira pertama yang diduga melakukan pengeroyokan dan pelecehan terhadap wanita pengunjung klub malam.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.
Baca SelengkapnyaEnam saksi sudah diperiksa terkait kasus ini, temasuk Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban mengumpulkan bukti adanya usaha Hasyim Asy'ari agar korban mau menjalin hubungan pribadi.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca Selengkapnya