Anggota Ormas PP Tersangka Bentrok dengan FBR di Ciledug Bertambah Jadi 4 Orang
Merdeka.com - Polisi kembali menetapkan dua anggota ormas Pemuda Pancasila tersangka bentrok dengan ormas FBR di Kawasan Pasar Lembang, Ciledug, Tangerang. Sampai saat ini empat anggota Pemuda Pancasila ditetapkan polisi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim mengatakan, empat anggota Pemuda Pancasila itu telah ditangkap. Sementara dari pihak FBR hingga kini masih berstatus saksi.
"4 orang tersangka dari PP, sedang dari FBR masih berstatus saksi," kata Rachim, Kamis (25/11).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang terlibat keributan? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
Dia menuturkan, keempat tersangka terbukti mengeroyok dan membawa senjata tajam saat bentrok dua kelompok ormas tersebut. Tiga tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Sementara satu tersangka dikenakan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
"Betul semuanya dari PP dan terbukti membawa sajam," ujar dia.
Empat tersangka berinisial R, K, O dan Z. Tersangka R terbukti membawa senjata tajam. "Sementara tiga tersangka lainnya, kami sangkakan pasal pengeroyokan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, dua anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) ditetapkan Polisi menjadi tersangka atas kasus penganiayaan dan pengerusakan akibat keributan yang terjadi di pasar Lembang, Ciledug.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Deonijiu De Fatima menegaskan, dalam peristiwa bentrok antar ormas itu, 5 orang menjadi korban kebrutalan dan keberingasan para anggota ormas yang bertikai. Dua korban merupakan anggota ormas FBR, dua lainnya anggota ormas PP dan seorang juru parkir di pasar Lembang.
"Iya FBR kan dia korbannya dari PP ada 2 orang ya, berarti mereka ada pelakunya. Kita mencari, menyelidiki supaya mencari pelaku - pelaku penyerangan tersebut," ungkap Deonijiu.
Polisi juga memburu anggota Ormas FBR, pelaku penganiayaan dan pengerusakan saat peristiwa bentrok yang terjadi di kawasan Pasar Lembang, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Jumat (19/11) sore lalu.
"Dan saat ini kita sedang melakukan pengembangan dari polres sendiri juga diberikan oleh Jatanras Polda Metro Jaya sudah kita mencari untuk menyelidiki, untuk menangkap para pelaku pelaku dari FBR juga," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca Selengkapnya"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaTersangka FEK merupakan koordinator lapangan saat pembubaran. Sedangkan GW diduga melakukan perusakan di lokasi
Baca SelengkapnyaAnggota Gangster yang Menyerang Petugas SPBU Pakai Sajam di Bogor Ditangkap, Ini Tampang Pelaku
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hanya lima orang yang menjadi tersangka. Kini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi sembilan.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.
Baca SelengkapnyaDesmont mengaku tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Alasannya, puluhan orang masih menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaAniaya Anggota TNI di Lapangan Futsal, 6 Tersangka Ditahan
Baca SelengkapnyaPenetapan mereka sebagai tersangka itu disimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaNamun belum diketahui kelompok yang melakukan perusakan tersebut.
Baca SelengkapnyaPenangkapan para pelaku penyerangan ini berkat gerak cepat tim di mana setelah kepolisian mendapat laporan adanya kejadian tersebut.
Baca Selengkapnya