Anggota P2TP2A Lampung Timur Pelaku Pencabulan Divonis 20 Tahun dan Kebiri Kimia
Merdeka.com - Mantan staf Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, Dian Anshori divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 800.000.000 subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur. Vonis itu diberikan setelah Dian Anshori dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak berinisial NV (14).
Sidang vonis tersebut berlangsung di PN Sukadana, Lampung Timur, 9 Februari 2021. Majelis Hakim juga memvonis pidana tambahan kebiri kimia selama 1 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dian Ashori juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 7.000.000 kepada korban dalam 30 hari setelah inkrah/memiliki kekuatan hukum tetap. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 15 tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan ke anak Binus? 'Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP,' ujar Wendi.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana orangtua itu memberikan hukuman? 'Aku adalah pembully. Bunyikan klakson jika Anda benci pembully,' demikian tulisan yang nampak pada papan.
"Putusan tersebut merupakan ultra petita karena melebihi tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800.000.000," kata Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan dalam keterangannya, di Bandarlampung, Selasa (9/2). Dikutip Antara, Rabu (10/2).
Dugaan TPPO Dilakukan Terdakwa
Menurut Chandra, putusan hakim menjadi pintu masuk polisi mengusut dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti terungkap dalam fakta persidangan. Dia mendesak kepada kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut secara tuntas dugaan TPPO yang melibatkan Dian Anshori.
"Putusan ini menjadi babak baru bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan mengembangkan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana yang terungkap dalam fakta-fakta yang dihadirkan di pengadilan serta dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata dia.
Dia menjelaskan, dalam keterangan di persidangan, bahkan sejak penyelidikan dan penyidikan, NV yang merupakan korban dari Dian Anshori telah memberikan keterangan yang menyatakan korban pernah disetubuhi oleh terpidana yang disertai iming-iming dan ancaman.
"Bahkan korban juga pernah 'dijual' oleh terpidana," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, berdasarkan keterangan dari NV di persidangan muncul fakta-fakta dan terungkap nama-nama baru yang diduga sebagai pelaku dari dugaan tindak pidana perdagangan orang itu.
"Dalam kasus ini, korban NV juga pernah ditawarkan kepada seorang pria berinisial BA oleh terpidana, yang juga merupakan saksi pada persidangan a quo," kata Chandra pula.
Ia juga mengatakan bahwa BA pernah memberikan uang Rp200.00 kepada korban NV dan berpesan duit tersebut agar diberikan kepada terpidana Dian Anshori.
"Ironisnya peristiwa ini terjadi saat korban sedang di bawah pengampuan terpidana setelah menjadi korban persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang pernah dialami sebelumnya," kata dia.
Kasus itu diusut polisi sejak Juli 2020 berdasarkan LP/B/977/VII/2020 tertanggal 03 juli 2020 tentang kasus asusila anggota P2TP2A yang terjadi di kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Surat Pemberitahuan Sidik pun terbit pada 10 Juli 2020 dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga akhirnya pada 3 September 2020 pemberitahuan berkas dari hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap alias P21 oleh jaksa penuntut umum Lampung Timur. "Subdit IV Renata Krimum Polda Lampung dapat menyelesaikan perkara pencabulan tersebut selama dua bulan, ini semua berkat kerjasama semua pihak dan Ditreskrimum Polda lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Jumat (11/9).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca Selengkapnya