Anggota Paskibraka berpaspor Prancis otomatis kehilangan status WNI

Merdeka.com - Gloria Natapradja Hamel dipastikan batal bergabung dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2016. Kepala Garnisun Tetap I Jakarta, Brigjen TNI Yosua Pandit Sembiring menjelaskan, gadis berusia 18 tahun ini tidak bisa ikut dalam Paskibraka lantaran memiliki paspor Prancis alias bukan kewarganegaraan Indonesia.
"Dalam UU No 12 Tahun 2006 itu jelas dikatakan, kehilangan warga negara seseorang itu apabila dia mempunyai paspor (negara lain). Nah ini si Gloria ini sudah punya paspor dia. Jadi kita harus taat ya sebagai warga negara yang baik kita harus taat dengan UU," katanya saat menghadiri pengukuhan 67 Paskibraka oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8).
Yosua menampik adanya kesalahan dalam proses seleksi paskibraka. Dia meminta hal ini ditanyakan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku pihak bertanggungjawab dalam proses seleksinya. Sebab, kata dia, Garnisun hanya bertugas memberikan pelatihan kepada calon Anggota Paskibraka.
"Kalau itu jangan tanya saya. tanya ke leading sektornya. Saya apapun namanya kalau sudah bertentangan dengan UU kita harus tegakkan. Kita sebagai warga negara patuh dan taat pada UU," katanya.
Garnisun telah mengetahui persoalan ini sepekan lalu. Maka dari itu, Gloria sudah tak dilibatkan dalam pelatihan.
"Kalau dari pihak Garnisun itu sudah lebih kurang seminggu yang lalu kita sudah tahu. Makanya begitu latihan di Istana dia sudah tidak kami libatkan," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya