Anggota Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad Ditahan usai Resmi Ditetapkan Tersangka
Merdeka.com - Seorang perwira Paspampres berpangkat Mayor inisial BF telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dari Kostrad di Bali. Kejadian itu terjadi pada puncak KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan, tak hanya menetapkan tersangka kepada terduga pelaku. Melainkan juga melakukan penahanan terhadap BF.
"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Kisdiyanto saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (3/12).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Apa yang dilakukan Panglima TNI terhadap kasus ini? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap kasus yang menjerat terduga pelaku.
"Saat ini masih proses pemeriksaan," ujarnya.
Penjelasan Danpaspampres soal Anggotanya Perkosa Prajurit Kostrad di Bali
Komandan Paspampres Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko menanggapi soal kasus pemerkosaan yang dilakukan perwira Paspampres berpangkat Mayor inisial BF terhadap prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dari Kostrad di Bali. Kekerasan seksual itu terjadi pada puncak KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.
"Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Wahyu, Jumat (2/12).
Dia menyerahkan kasus yang menyeret anggotanya kepada POM TNI. "Nanti biar hukum yang memutuskan. Sekarang sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," ujarnya.
Kowad yang menjadi korban kekerasan seksual BF merupakan Letnan Dua Caj (K) GER. Tindak bejat Mayor BF dilakukan dengan modus berpura-pura melakukan koordinasi. Hal itu terjadi pada malam hari dengan mendatangi secra khusus kamar hotel Letnan Dua Caj (K) GER menginap.
Tanpa menaruh curiga, sebagai junior, Letnan Dua Caj (K) GER membukakan pintu dan keduanya duduk di sofa kamar secara terpisah. Namun karena saat itu kondisi Letnan Dua Caj (K) GER sedang kurang fit, tetiba badannya merasa lemas.
Pada momen tersebut Mayor BF langsung melampiaskan nafsunya. Kondisi lemah membuat Letnan Dua Caj (K) GER tidak berdaya. Dirinya baru sadar saat keesokan paginya, ketika terbangun sudah tidak mengenakan busana. Insiden tersebut membuat Letnan Dua Caj (K) GER trauma dan takut akan dibunuh jika bersuara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaMarsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.
Baca Selengkapnya"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas kini langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU.
Baca SelengkapnyaPasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaSaat ini pihak berwajib tengah melakukan pendalaman mengenai motif dan kronologi.
Baca SelengkapnyaKomandan Denpom XIV/3 Kendari, Mayor CPH Usamma mengaku Prada F telah ditahan. Penahanan tersebut dilukan guna melakukan penyelidikan.
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaPerkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaLettu Agam kini telah ditahan di Rumah Tahanan Denpom Udayana.
Baca Selengkapnya