Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota Polda Sumut Dihukum 3 Tahun Penjara karena Kepemilikan Sabu

Anggota Polda Sumut Dihukum 3 Tahun Penjara karena Kepemilikan Sabu Anggota Polda Sumut dihukum 3 tahun penjara karena beli sabu. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Seorang personel Polda Sumut, Bripka Nandi Sukaryadi (42), dijatuhi hukuman 3 tahun penjara tepat di Hari Bhayangkara, Rabu (1/7). Dia terbukti bersalah atas kepemilikan 0,3 gram sabu-sabu.

Vonis bersalah dan hukuman terhadap Nandi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7). Sidang pembacaan putusan ini berlangsung secara online. Terdakwa tetap berada di Rutan Kelas I Medan, Tanjung Gusta, dan hanya mengikuti sidang melalui video konferensi.

Majelis menyatakan Nandi terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram. Perbuatan itu melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nandi Sukaryadi dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Erintuah.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang merupakan warga Jalan Bajak V Gang Bahagia, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan ini menyatakan pikir-pikir. Namun JPU menyatakan banding.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada 19 Desember 2019 sore saat Nandi datang ke Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di sana terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp50 ribu dari seorang wanita yang tidak diketahui namanya (DPO).

Seusai transaksi, terdakwa langsung memasukkan sabu-sabu itu ke dalam kantong baju sebelah kiri, lalu meninggalkan perempuan itu. Di jalan dia dihentikan beberapa anggota kepolisian berpakaian preman. Namun Nandi memilih kabur, namun tertangkap. Saat digeledah, ditemukan plastik klip bening berisi 0,3 gram sabu-sabu.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan

tiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka

Baca Selengkapnya
Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat
Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat

Tujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang

Fakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.

Baca Selengkapnya