Anggota Polda Sumut Dihukum 3 Tahun Penjara karena Kepemilikan Sabu
Merdeka.com - Seorang personel Polda Sumut, Bripka Nandi Sukaryadi (42), dijatuhi hukuman 3 tahun penjara tepat di Hari Bhayangkara, Rabu (1/7). Dia terbukti bersalah atas kepemilikan 0,3 gram sabu-sabu.
Vonis bersalah dan hukuman terhadap Nandi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7). Sidang pembacaan putusan ini berlangsung secara online. Terdakwa tetap berada di Rutan Kelas I Medan, Tanjung Gusta, dan hanya mengikuti sidang melalui video konferensi.
Majelis menyatakan Nandi terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram. Perbuatan itu melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nandi Sukaryadi dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Erintuah.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang merupakan warga Jalan Bajak V Gang Bahagia, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan ini menyatakan pikir-pikir. Namun JPU menyatakan banding.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada 19 Desember 2019 sore saat Nandi datang ke Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di sana terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp50 ribu dari seorang wanita yang tidak diketahui namanya (DPO).
Seusai transaksi, terdakwa langsung memasukkan sabu-sabu itu ke dalam kantong baju sebelah kiri, lalu meninggalkan perempuan itu. Di jalan dia dihentikan beberapa anggota kepolisian berpakaian preman. Namun Nandi memilih kabur, namun tertangkap. Saat digeledah, ditemukan plastik klip bening berisi 0,3 gram sabu-sabu.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca Selengkapnya