Kasus Polisi Bakar Eks Pacar di Sumsel, Penyidik Limpahkan Berkas ke Jaksa
Merdeka.com - Kasus pembakaran yang menewaskan seorang wanita, DN (25), yang dilakukan mantan pacarnya, Brigpol AN, di Muara Enim, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma mengungkapkan, penyidik sudah menyerahkan berkas tahap satu ke kejaksaan. Penyidik segera menyiapkan kelengkapan berkas perkara jika sudah dinyatakan P-21 untuk proses pelimpahan tahap dua.
"Berkas tahap satu sudah kami limpahkan, mudah-mudahan tahap dua bisa menyusul secepatnya," ungkap Widhi, Jumat (8/5).
-
Dimana kejadian pembunuhan berkedok kebakaran terjadi? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Kenapa Polwan tersebut membakar suaminya? Seorang Polwan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri karena diduga mengalami baby blues.
-
Bagaimana Polwan tersebut membakar suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Kenapa Briptu FN membakar suaminya? Motif FN melakukan aksi itu karena diduga kesal korban kerap menghabiskan uang untuk judi online (judol).
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Siapa korban tewas terbakar? Nasib tragis menimpa Anton (40), warga Dusun Darungan, Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, yang tewas dalam kebakaran rumahnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Dikatakan, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 353 KUHP subsider Pasal 354 KUHP dengan ancaman seumur hidup penjara.
Brigpol AN merupakan personel Polres Lahat. Dia juga akan menjalani sidang kode etik di Propam dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian.
"Kami tidak main-main dalam perkara ini karena tersangka oknum anggota polri dan kejahatannya luar biasa," ujarnya.
Tersangka Masih Dirawat
Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat 60 persen luka bakar yang dialaminya. Jika dokter memutuskan selesai perawatan, tersangka langsung ditahan di Mapolres Muara Enim.
"Kondisinya terus kami pantau dan kami bergerak cepat jika kesehatan tersangka membaik," kata dia.
Diketahui, aksi pembakaran itu terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Ade Irma Suryani di Muara Enim, Sumsel, Kamis (10/3) pukul 22.00 WIB. Ketika itu korban sedang bersama teman wanitanya di dalam rumah.
Kemudian, Brigpol AN yang datang menggunakan sepeda motor mematikan meteran listrik kontrakan korban. Dia membawa sebotol bekas minuman mineral yang diduga berisi bensin lantas menyiramkannya ke tubuh korban sambil melontarkan kata-kata kasar dan ancaman pembakaran.
Tak Terima Diputuskan
Ancaman itu langsung dilakukan pelaku dengan menyalakan korek api gas sehingga menyambar badan korban. Tanpa diketahui alasannya, pelaku justru berupaya memadamkan api yang membakar korban dengan cara membawanya keluar.
Api tak kunjung padam sehingga membuat 80 persen tubuh korban terbakar. Sementara Brigpol AN turut terbakar di bagian wajah, tangan, dan kaki sekitar 60 persen.
Dari informasi sementara yang didapat, kejahatan itu diduga lantaran pelaku tak terima hubungan asmaranya bersama korban yang sudah berjalan selama 1,5 tahun berakhir. Korban memutuskan pelaku karena sejak dua minggu terakhir mereka terlibat pertengkaran.
Setelah menjalani perawatan lebih dari dua pekan di ruang ICU RSUD HM Rabain Muara Enim, korban meninggal dunia, Sabtu (26/3) pukul 14.30 WIB. Jenazah dibawa keluarga ke rumah duka di Kecamatan Muara Enim lalu dimakamkan di Pemakaman Pal 100 Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Lahat, Sumsel, pada malam harinya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Briptu Fadhilatun Nikmah diduga membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27)
Baca SelengkapnyaBriptu FN, Polisi Wanita (Polwan) yang diduga membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) disebut mengalami trauma yang mendalam atas kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menyatakan, kasus Polwan bakar suami di Jombang sudah masuk level yang sangat parah.
Baca SelengkapnyaBriptu Fadhila diduga membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27).
Baca SelengkapnyaSeorang polisi wanita (polwan) di Mojokerto Kota nekat membakar suaminya yang juga anggota Polri. Motif pelaku masih dalam penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka bakar 90 persen dan akhirnya meninggal
Baca SelengkapnyaIstrinya yang juga polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan
Baca SelengkapnyaPelimpahan kasus istri bakar suami di Mojokerto ini diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri.
Baca SelengkapnyaPolwan yang membakar suaminya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban Briptu RDW akhirnya meninggal dunia setelah kondisinya terus memburuk.
Baca SelengkapnyaJenazah Briptu Rian diketahui dimakamkan di pemakaman umum Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu (9/6).
Baca SelengkapnyaKementerian PPPA memastikan tiga balita, anak tersangka pelaku dan korban, akan mendapatkan pengasuhan yang tepat.
Baca Selengkapnya