Anggota Polisi di Yogya terlibat percaloan PNS
Merdeka.com - Anggota Polisi aktif di Yogyakarta terlibat kasus percaloan dan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Anggota polisi tersebut yaitu Kompol Lilik Setyono (54) yang tinggal di asrama Polri Pathuk, Ngampilan Yoggyakarta.
Selain anggota polisi aktif, seorang PNS Polri yakni Dr Syah Rizal Syam Pohan (42) yang menjabat sebagai Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara, Polda DIY juga terlibat kasus penipuan yang berbeda.
Kasus yang melibatkan Lilik terungkap bermula dari laporan seorang korban yang bernama Okta Nuriastuti (27) warga Kretek, Bantul pada 30 Juni 2015. Saat itu korban yang hendak masuk PNS, meminta tolong kepada Kompol Lilik yang menurut cerita dari mulut ke mulut bisa membantu masuk PNS.
-
Apa hukum menerima gaji PNS yang didapat melalui sogokan? Buya Yahya menegaskan bahwa praktik tersebut adalah kesalahan dan merupakan dosa. Menurutnya, dosa tersebut hanya ada pada saat proses menyogok dilakukan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang menanyakan tentang hukum menerima gaji PNS melalui sogokan? Seorang jemaah Al Bahjah dari Majalengka, Jawa Barat, mengajukan pertanyaan mengenai praktik suap kepada KH Yahya Zainul Ma'arif, yang lebih dikenal dengan sebutan Buya Yahya.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
Direskrimum Polda DIY, AKBP Hudit Wahyudi mengatakan, kepada korban Kompol Lilik mengaku bisa memasukkan Okta sebagai PNS dengan syarat membayar uang hingga Rp 100 juta. Karena terbujuk rayuan Lilik, Okta pun kemudian meminta uang kepada bapaknya untuk diberikan pada Lilik.
"Kejadian itu sebenarnya pada 13 Desember 2013, namun korban baru berani melapor sekarang. Korban saat itu hendak masuk PNS dan bertemu pelaku yang mengaku bisa memasukkan korban sebagai PNS," katanya saat menggelar konferensi pers di Polda DIY, Jumat (3/7).
Setelah tawar menawar, pelaku dan korban pun menyepakati harga yaitu Rp 90 juta. Uang tersebut kemudian dibayar oleh korban secara berkala dengan setoran pertama sebesar Rp 40juta. Namun setelah semua uang disetorkan, korban tidak kunjung juga menjadi PNS seperti yang dijanjikan.
"Setelah itu korban merasa ditipu. Korban sudah mentransfer uang sebesar Rp 40juta ke pelaku melalui rekening Mandiri. Uang itu didapat korban dari bapaknya, Sukamto," ujarnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda DIY. Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penipuan serupa juga dilakukan oleh PNS Polda DIY, Syah Rizal Syam Pohan yang merupakan Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY. Pelaku menjanjikan bisa memasukkan orang menjadi Bintara, Perwira dan Tamtama Polri dengan syarat membayarkan sejumlah uang dengan besaran bervariasi. Namun setelah pengumuman ternyata korban tidak masuk dan uang tidak dikembalikan oleh tersangka.
"Kasus ini masih kami dalami, sementara untuk yang bersangkutan kini sudah kami tetapkan sebagai DPO karena sudah kabur," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaUntuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Baca SelengkapnyaIa mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes CPNS.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan salah seorang pria inisial YS yang pegawai antirasuah yang memeras salah seorang pegawai Pemkab Bogor.
Baca SelengkapnyaSejumlah harta warisan AH lenyap setelah digondol oleh polisi gadungan tersebut, yang juga mengaku sebagai anak seorang Brigjen Polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaPatsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca SelengkapnyaSalah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.
Baca Selengkapnya