Anggota Polisi Diduga Perkosa dan Peras PSK di Bali Ditetapkan Jadi Tersangka
Merdeka.com - Anggota Polri di Bali diduga melakukan pemerkosaan dan pemerasan terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) online berinisial MIS (21) telah ditetapkan menjadi tersangka. Diketahui, anggota itu bernama Briptu Ryanzo Christian Ellesy Napitupulu.
"Sudah jadi tersangka," kata Direskrimum Polda Bali, Kombes Dodi Darmawan, Senin (21/12).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi menyampaikan, Briptu Ryanzo Christian Ellesy Napitupulu telah ditahan di Mapolda Bali. Untuk pasal yang dikenakan kepadanya, dia menjelaskan, Pasal 368 atau 369 KUHP tentang pemerasan Kemudian, oknum tersebut diketahui anggota Direskrimum Polda Bali.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa polisi mencabuli korban? Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa. Korban dipersilakan keluar ruang dengan sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.'Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan,' ujar Ipda Wahyu.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Bagaimana polisi melakukan pemerasan? Lantas, bagaimana cara 18 anggota Polri yang melakukan pemerasan terhadap 45 WNA Malaysia? Simak ulasannya sebagai berikut.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
"Untuk sementara tugasnya Direskrimum. Kita kan selalu berharap polisi itu bekerja sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Undang-undang sebagai pengayom dan pelayan masyarakat," ujarnya.
"Semuanya, baik itu anggota bila melakukan pelanggaran, iya tetap melakukan tindakan proses sesuai aturan yang berlaku bagi anggota polri," tutup Syamsi.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial MIS (21) bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Bali, untuk melaporkan polisi di Bali berinisial RC atas kasus tindakan penipuan serta pencurian. Polisi tersebut, diduga memaksa untuk melakukan hubungan badan dengan korban.
"Laporan hari ini, terkait dengan kode etik karena ini dilakukan oleh polisi yang masih aktif. Jadi, untuk langkah awalnya kita dipanggil Propam untuk ditanyakan peristiwa disinkronkan dengan laporan yang sudah viral ini," kata Charli Uspunan selaku kuasa hukum korban MIS, saat ditemui di Mapolda Bali, Jumat (18/12).
"Setelah ke propam, kami akan lanjut ke Diskrimum dan SPKT, untuk langkah sekarang ini kita diminta oleh propam untuk melakukan pemberitahuan kode etik saja. Dari propram tadi sudah menyampaikan bahwa itu benar anggota aktif dan juga sudah diperiksa di samping ruangan. Saya dengar info di dalam saat ini sedang diperiksa," sambungnya.
Peristiwa tersebut, berawal saat korban menjajakan dirinya melalui aplikasi MiChat karena terdesak masalah ekonomi, pada Selasa (15/12) lalu sekitar pukul 23:30 Wita. Kemudian, tak beberapa lama ada pelanggan yang membooking korban. Setelah negosiasi pelanggan itu datang ke indekos korban di daerah Denpasar, Bali.
Selanjutnya, saat korban ingin melayani pelanggan itu, tiba-tiba pintu indekos korban ada yang mengetuk dan saat dibuka adalah polisi tersebut seorang diri melakukan penggerebekan.
"Saat dibuka, ada orang (polisi) mengatakan diri anggota dan menunjukkan tanda pengenal anggota kepolisian. Dari, situ kepanikan korban dan beberapa kali dikatakan akan membawa (korban) ke kepolisian karena melakukan hubungan prostitusi," imbuhnya.
Kemudian, karena digerebek pelanggan korban akhirnya keluar. Polisi tersebut kemudian menutup pintu dan meminta korban melakukan seks oral dan berhubungan badan.
"Korban dipaksa untuk melayani oknum kepolisian tersebut untuk melayani hubungan badan. Pada saat itu juga si tamu yang saat membooking itu disuruh keluar. Lalu, si oknum kepolisian ini menutup pintu langsung disuruh membuka dan menurunkan celana panjangnya dan disuruh melakukan oral seks sampai hubungan badan," jelasnya.
Tak sampai disitu, setelah puas melakukan hubungan badan barang dan uang korban sebesar Rp 350 ribu mau diambil oleh polisi itu.
"Pada saat itu juga si oknum polisi menggeledah barang korban dan pada saat itu ada uang Rp 350 ribu dan pada waktu itu mau diminta semua oleh oknum polisi tetapi (si korban) bilang Bapak jangan mengambil segitu. dia (korban) kasih Rp 200 ratus agar (korban) ada uang untuk makan," ungkapnya.
Charli juga menyampaikan, bahwa korban mau mengikuti keinginan pelaku tersebut karena panik dan takut. Karena polisi tersebut mengancam akan membawa korban ke kepolisian.
"Karena, korban dalam keadaan kepanikan dia ingin selesai saja masalahnya ini. Saat itu, dia blank apa yang diminta oleh oknum polisi itu dia berusaha mengikuti. Mungkin, karena ancaman juga mengatakan bahwa ingin (membawa korban) ke kantor polisi terkait prostitusi," ujarnya.
"Kalau, untuk saat ini kita merujuk ke Pasal ayat 368 pemerasan dan disini juga ada penipuan Pasal 378 dan juga ada pencurian Pasal 363. Tapi, kita juga harus koordinasi dulu unsur mana yang masuk dalam kasus ini. Tapi kita tunggu perkembangan berikutnya," ujar Charli.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Direskrimum Polda Bali Kombes Dodi Darmawan menerangkan, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan kasus tersebut. Kemudian, dia belum membenarkan terduga pelaku adalah anggota kepolisan Polda Bali.
"Kita lagi dampingi korban oleh penyidik PPA dan penyidik dan penyidik Bidpropam Bali untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut. Demikian sementara yang bisa disampaikan," ujarnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca SelengkapnyaTahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaAwalnya korban diajak pelaku ke hotel dengan alasan untuk berganti pakaian.
Baca SelengkapnyaMeski telah ditangani Propam, tetapi Bripda F tetap bertugas hingga ada putusan sidang.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di indekos korban yang berlokasi di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaSaat ini pihak berwajib tengah melakukan pendalaman mengenai motif dan kronologi.
Baca SelengkapnyaTak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKorban seorang diri dikeroyok para terlapor dengan cara menjambak rambut serta mencakar leher dan tangannya.
Baca SelengkapnyaBriptu S terduga pelaku pelecehan tahanan pernah mendapatkan sanksi disiplin karena tidak pernah bertugas dan masuk kantor.
Baca Selengkapnya