Anggota Polisi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ODGJ
Merdeka.com - Penyidik Polres Lembata, Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan anggota polisi berinisial SLB alias ID sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Korban bernama Balbo harus dilarikan ke rumah sakit (RS) setempat.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan pemeriksaan barang bukti, kita tetapkan SLB alias ID sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Lembata I Wayan Pasek Sujana di Adonara, Flores Timur, Senin (23/1).
Dia menerangkan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga dari ODGJ itu pada Sabtu (21/1).
-
Kapan Komnas HAM kirim surat ke Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
Di dalam surat itu juga sudah tertera penjelasan dari tim penyidik bahwa pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi berikut bukti-bukti permulaan tindak pidana penganiayaan terhadap Balbo.
Empat orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Polres Lembata antara lain Kristoforus Igo Elanor, Petris Daton, Petrus Bulet Diaz, dan Yulianus Basilius Ata Pito Henakin.
“Dari hasil pemeriksaan ini yang membuat kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Pasek seperti dilansir dari Antara.
Terkait apakah ada tersangka lain selain SLB, ketika dihubungi Waya mengatakan saat ini proses penyelidikan masih terus berlanjut dan ada kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus itu.
Sebelumnya Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma sudah menjanjikan akan menindaklanjuti kasus penganiayaan ODGJ yang sebelumnya diduga dilakukan oleh sejumlah oknum polisi yang bertugas di Polres Lembata.
Dia juga meminta agar aparat kepolisian tidak boleh melakukan tindakan kekerasan terhadap warga.
“Saya minta agar anggota yang bertugas di NTT tidak boleh melakukan kekerasan terhadap rakyat,” katanya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Propam Polda Jawa Tengah telah memeriksa anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaPolisi berjanji mengusut tuntas kasus tersebut dengan transparan.
Baca SelengkapnyaPaspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh hingga Tewas
Baca SelengkapnyaAiptu J telah melaporkan tindak penganiayaan itu ke SPKT Polda Sulut.
Baca Selengkapnya