Anggota Polres Pringsewu Diperiksa Propam Terkait Dugaan Kekerasan
Merdeka.com - Anggota polisi M, yang berdinas di Polres Pringsewu dilaporkan ke Polda Lampung. Pelaporan terkait tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Pelaporan didampingi kuasa hukum korban, Welly Dany Permana dan Mohamad Samsodin, yang juga Biro Hukum Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Polda Lampung, Rabu (24/3) dengan nomor laporan STTLP/B-495/III/2021/LPG/SPKT.
Welly membeberkan dugaan kekerasan penganiayaan bermula saat Iptu M pada Sabtu malam, sekira jam 20.00 Wib, mendatangi latihan Pencak Silat PSHT Cabang Pringsewu yang Ketua Umumnya M.Taufiq di Sekretariat Jalan Kartini Komplek Mushola Al-Amanah. Iptu M berteriak-teriak untuk membubarkan latihan PSHT yang sedang berjalan.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang sering melakukan kekerasan pada anak? Sayangnya, sering kali kekerasan ini dilakukan oleh orang-orang terdekat, termasuk orang tua mereka.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Apa dampak kekerasan pada anak? Menurut American Psychological Association (APA), anak-anak yang mengalami kekerasan lebih rentan terhadap depresi, kecemasan, agresi, dan perilaku antisosial di kemudian hari.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Sementara itu Samsodin menambahkan Iptu M melakukan kekerasan terhadap pelatih dan siswa-siswa yang mayoritas adalah anak-anak di bawah umur. Pelaku juga membawa paksa anak-anak di bawah umur ke Polres Pringsewu.
"Di Polres Pringsewu, Iptu (M) menginterogasi siswa-siswa PSHT yang mayoritas anak-anak di bawah umur mengenai kepengurusan PSHT di Pringsewu dan menyuruh duduk di halaman Polres," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (26/3).
Akibat perbuatan pelaku, lanjutnya, sejumlah anak-anak mengalami luka memar, sakit dan trauma. Salah satu orang tua korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada Perwakilan Pusat PSHT Provinsi Lampung dan selanjutnya Pengurus Pusat PSHT memberikan Advokasi dan Bantuan Hukum.
"Saya berharap Polda Lampung menindaklanjuti laporan keluarga korban secara berkeadilan. Siapapun yang salah harus dihukum sesuai aturan yang berlaku, tidak pandang bulu," tuturnya.
"Ini menyangkut nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Saya memohon kepada Bapak Kapolda Lampung, polisi harus tegas dan profesional menindaklanjuti perbuatan yang telah dilakukan oknum kepolisian sendiri," sambungnya.
Diperiksa Propam
Dikonfirmasi terpisah, Propam Polda Lampung tengah mengusut dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan salah satu personelnya yang berdinas di Polres Pringsewu.
Sementara itu, Unit Paminal Bidang Propam Polda Lampung saat dihubungi menyatakan telah menerima laporan dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan Iptu M terhadap anak-anak di bawah umur. Tim juga sudah langsung bergerak ke lapangan guna kepentingan penyelidikan.
"Sudah sudah, sudah terima, kita tangani sesuai prosedur Paminal. Tim sudah bergerak ke lapangan untuk kepentingan bukti," kata anggota Bidang Propam Polda Lampung Ipda Mario.
Pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai proses di lapangan, termasuk progres penanganan. Sebab laporan juga belum lama diterima dan tim masih bekerja di lapangan. Ipda Mario meminta awak media untuk mengkonfirmasi penanganan kepada Bidang Humas Polda Lampung.
"Mohon maaf ya, untuk keterangan lebih lanjutnya bisa dikonfirmasi Bidang Humas," ucapnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bripka M menjalani Patsus sembari menunggu sidang etik yang akan dilakukan Propam Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Baca SelengkapnyaDidik mengaku instansinya akan bersikap profesional dalam penanganan kasus ini.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Sultra masih memeriksa personel Polresta Kendari berinisial Bripda AN di Kendari.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaMM melakukan pemukulan terhadap anak AKBP S. Akibat pemukulan tersebut, MM harus mendekam di tahanan Polsek Maritengngae.
Baca SelengkapnyaKubu Keluarga korban juga meminta agar dibentuknya tim khusus.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban pemerkosaan melaporkan polisi diduga meminta dana tersebut ke Propam Polda Jambi.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca Selengkapnya