Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota Polri Pelaku Jambret di Kupang Segera Disidang

Anggota Polri Pelaku Jambret di Kupang Segera Disidang Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara pencurian yang dilakukan Bharatu HSR alias Heru (29), anggota yang bertugas di Dit Polair Baharkam Polri lengkap.

"Penyidik Polres Kupang Kota sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan karena sudah P21," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, Minggu (3/10).

Tersangka dibekuk polisi dari unit buser SatReskrim Polres Kupang Kota, Selasa (8/6) dinihari. Ia terlibat aksi jambret di sejumlah tempat di Kupang.

Warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini diamankan sekitar pukul 02.00 Wita di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Selain menangkap Heru, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih.

Heru merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya. Polisi memburunya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.

Pihak kejaksaan negeri Kupang mengembalikan berkas perkara pencurian dengan pemberatan atau jambret yang melibatkan oknum anggota Polri.
Pengembalian berkas perkara ini dengan sejumlah petunjuk.

Salah satu petunjuknya, pihak Kejaksaan meminta penyidik kepolisian menggabungkan beberapa laporan polisi yang melibatkan tersangka.

"(Berkas perkara) perlu penggabungan. Jangan sampai kasusnya hanya tindak pidana ringan kalau berkasnya dipisah-pisah," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kupang, Ririn Handayani, Jumat (23/7) lalu.

Ia mengakui kalau pihak kejaksaan sudah mengirim dan menerima SPDP 4 kasus yang melibatkan tersangka. Petunjuk untuk menggabungkan beberapa laporan kasus ini perlu dilakukan agar tersangka bisa dijerat dengan 64 KUHP karena perbuatan tersangka berlanjut.

"Kita terima sejumlah berkas yakni jambret, pencurian maupun penggelapan sehingga kita kembalikan berkas dan beri petunjuk," tandas Ririn.

Dari sejumlah kasus ini, rata-rata sudah dilimpahkan polisi dan pihaknya sudah memberikan petunjuk. "Tersangka harus tetap sidang pidana," tegasnya.

6 Laporan

Polisi menerima sedikitnya 6 laporan polisi terkait kasus jambret yang melibatkan tersangka Bharatu HSR alias Heru (29), anggota Polri yang bertugas di Dit Polair Baharkam Polri.

Tersangka juga sudah ditahan di sel Polres Kupang Kota sejak awal Juni 2021 lalu. Tersangka sendiri sedang menunggu surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. PTDH sedang dalam proses dan menunggu Skep Kapolri. Heru diketahui tidak masuk kantor sejak tahun 2019 sehingga dikenakan hukuman desersi.

Terkait dengan itu, Heru sudah disidangkan dan Kakor Polair Baharkam Polri sudah mengajukan rekomendasi pemecatan ke Mabes Polri untuk proses PTDH.

Heru yang merupakan anggota Pol Airud Baharkam Polri sempat tersandung kasus Narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi. Selain itu, juga terkait dalam kasus disersi hingga saat ini. Heru yang resmi ditahan sejak Rabu (9/6) dijerat pasal 362 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Berdasarkan investigasi Polisi, Heru menjambret handphone xiomi redmi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang.

Lokasi kejadian di belakang bengkel Ferrari, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dengan barang bukti dua buah handphone xiaomi Redmi serta jambret handphone vivo Y12 di Kelurahan Oesapa tepatnya lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Selain sejumlah lokasi ini, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran tersangka. Polres Kupang Kota maupun Polres jajaran juga banyak menerima laporan kasus jambret yang diduga kuat melibatkan tersangka.

Anggota Buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga penadah barang hasil jambret tersangka.

Tim gabungan mengidentifikasi identitas tersangka dan keberadaan tersangka di Kota Kupang. Tim gabungan memburu dan berhasil menangkap tersangka di rumah Adhe (27) yang merupakan pacar tersangka dan membawa tersangka ke polres Kupang Kota.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus meminjam handphone anak-anak dan remaja dengan alasan menelepon temannya. Pada saat korban memberikan handphonenya, tersangka langsung kabur dan membawa lari handphone korban tersebut.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan ia mengaku sudah lupa dan tidak ingat lagi waktu ia menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi. Ia mengakui, pasca menjambret handphone korban, ia menjual ke beberapa rekannya. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penembakan Mapolda Lampung, Mobil Bodong Dipakai Pelaku Saat Beraksi Disita Polisi
Kasus Penembakan Mapolda Lampung, Mobil Bodong Dipakai Pelaku Saat Beraksi Disita Polisi

barang bukti mobil Honda Jazz tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dilakukan transaksi jual beli oleh para pelaku di jalan Pagar Alam.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Aksi 'Koboi' Todong Pistol ke Pengendara di Mampang: Ada Kejahatan Lain Dilakukan Pelaku
Fakta Baru Aksi 'Koboi' Todong Pistol ke Pengendara di Mampang: Ada Kejahatan Lain Dilakukan Pelaku

Polisi mendalami pria berlagak koboi di Mampang Selatan terlibat kejahatan lain.

Baca Selengkapnya
Bandit Spesialis Curanmor Bersenpi Antarkota di Jatim Diringkus Polisi, Begini Aksinya
Bandit Spesialis Curanmor Bersenpi Antarkota di Jatim Diringkus Polisi, Begini Aksinya

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan

Baca Selengkapnya
Waspada Kejahatan di Jalan Raya, Modus 'Sandal Berpaku' Rusak Ban Mobil
Waspada Kejahatan di Jalan Raya, Modus 'Sandal Berpaku' Rusak Ban Mobil

Kejahatan bisa menimpa siapa saja, bahkan saat di jalan raya sekalipun. Waspadai modus ini.

Baca Selengkapnya
Jambret yang Rampas HP Pelajar SMP di Kramat Jati Diciduk, Ternyata Pengamen
Jambret yang Rampas HP Pelajar SMP di Kramat Jati Diciduk, Ternyata Pengamen

gawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Tampang 'Koboi' di Mampang Ancam Pengendara Berujung Ditangkap, Benda Ditodongkan ke Korban Pistol Korek Api
Tampang 'Koboi' di Mampang Ancam Pengendara Berujung Ditangkap, Benda Ditodongkan ke Korban Pistol Korek Api

Pelaku berinisial HHR ditangkap di kawasan Nangewer Kabupaten Bogor. Dia mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Panik Dikejar Massa Usai Kepergok saat Beraksi, Maling Motor Tewas Kecelakaan
Panik Dikejar Massa Usai Kepergok saat Beraksi, Maling Motor Tewas Kecelakaan

Sontak mereka berteriak yang memicu warga berkerumun dan mengejar para pelaku.

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan Dugaan 'Koboi' di Mampang Lakukan Kejahatan di Lokasi Lain
Polisi Temukan Dugaan 'Koboi' di Mampang Lakukan Kejahatan di Lokasi Lain

Tiba-tiba HRR mengeluarkan senjata pistol yang dipakai dengan maksud menakut-nakuti korban JPP.

Baca Selengkapnya
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri

Baca Selengkapnya
Mengungkap Fakta Terbaru Koboi Jalanan di Mampang Usai Ditetapkan Tersangka
Mengungkap Fakta Terbaru Koboi Jalanan di Mampang Usai Ditetapkan Tersangka

Tersangka membeli senjata airsoft gun buat gaya-gayaan.

Baca Selengkapnya