Anggota Satpol PP di Tasikmalaya Jadi Bandar Obat Keras
Merdeka.com - Seorang pegawai honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya berinisial IN (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. IN diketahui menjual obat-obatan terlarang saat petugas kepolisian melakukan pengungkapan.
Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Andrey Valentino menyebut bahwa IN ditangkap petugas di Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi. Dalam proses penangkapan sendiri dari tangan IN diamankan puluhan butir obat keras jenis hexymer.
"Ya memang, dia oknum Satpol PP ya. Dia ditangkap karena menjual (narkoba)," kata dia, Kamis, (30/1).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
IN sendiri, disebut Andrey telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus memertanggungjawabkan perbuatannya. IN dijerat pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah membenarkan bahwa IN adalah pegawai honorer atau tenaga harian lepas Satpol PP di tempatnya.
"Namun ketika ditangkap karena kedapatan menjual narkotika, IN langsung diberhentikan secara tidak hormat. Pemecatan ini kami lakukan setelah kami menerima surat dari Polres bahwa dia jadi tersangka," katanya.
Yogi menyebut bahwa IN sudah dua tahun bekerja di Satpol PP Kota Tasikmalaya. Selama bekerja, ia mengaku tidak pernah menaruh curiga kepadanya. Namun dengan adanya kejadian tersebut ia pun mengaku akan lebih memerhatikan pegawainya agar jangan sampai kembali terjadi.
"Jika ditemukan lagi, pasti kami akan menindak tegas," ujar dia.
Di Mapolres Tasikmalaya Kota, IN mengaku bahwa ia baru tiga keli melakukan transaksi obat keras itu. Sekali transaksi, IN menyebut busa memesan 300 butir hexymer dari internet.
IN mengatakan bahwa usai mendapatkan barang tersebut ia menjual kepada temannya sesama pemakai. "Saya juga pakai karena saya sedang stress. Kalau minum itu fikiran bisa jadi tenang," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram atas perbuatan anak buahnya.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaBarang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaKasus ini menjadi pukulan telak bagi Polres Blitar. Beberapa waktu lalu Iptu Sukoyo sempat merilis kasus peredaran ganja dengan barang bukti 15 kilogram
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca Selengkapnya