Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota TNI AL tinju bocah SMP di Bogor gara-gara hal sepele

Anggota TNI AL tinju bocah SMP di Bogor gara-gara hal sepele Ilustrasi Penganiayaan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kopral SU, anggota TNI AL dari Satuan Marinir divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung. SU divonis 8 bulan penjara lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua anak SMP di Cibinong, Kabupaten Bogor pada 13 Desember 2015 lalu.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan dengan terdakwa Kopral SU di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta kota Bandung, Selasa (23/8). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Kowad Nanik.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana penjara delapan bulan," ungkap Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Vonis delapan bulan penjara itu lebih berat dari tuntutan oditur militer, yakni lima bulan penjara. Nanik menyebutkan, terdakwa Kopral SU terbukti melanggar pasal 76C jo 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

Beberapa pertimbangan hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa berterus terang, belum pernah dihukum. "Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan melakukan kembali tindak pidana tersebut, serta terdakwa pernah bertugas di daerah konflik," tuturnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan antara lain terdakwa melanggar sapta marga, merusak citra TNI, menurunkan kepercayaan masyarakat. "Terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait perlindungan anak dan terdakwa tidak taat hukum," tambahnya.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di kawasan Cibinong pada Desember 2015 lalu. Saat itu H dan S pulang dari bermain di rumah ibu S yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Kedua bocah itu dianiaya karena minuman kemasan yang mereka bawa terlempar dan mengenai tembok rumah Kopral SU yang saat itu tengah dalam renovasi.

Kondisi jalan berlubang membuat korban yang berboncengan tiga tak mampu mengemudikan sepeda motor dengan sempurna. Sehingga minuman yang dipegang H terlempar dan mengenai tembok rumah Kopral SU. Melihat kejadian itu, SU keluar dan sempat melemparkan batu ke arahnya meski tidak kena.

Tak lama kemudian SU langsung meneriaki maling pada ketiga anak tersebut. Teriakan itu sontak saja membuat warga sekitar mengejar hingga menyerahkan para pelajar SMP itu kepada SU

Sebelum sampai ke tempat tujuan, dia berpapasan dengan SU yang lantas meminta turun untuk kemudian melayangkan jotos ke arah muka korban H. Tidak puas kebringasan SU berlanjut di lahan kosong. SU kembali mukul sampai akhirnya korban S datang.

Bahkan, kedua anak malang itu hampir saja dibakar massa yang sebagiannya juga sempat melayangkan jotos beberapa kali.

Namun nasib masih melindungi keduanya ketika ibu S, Mintarsih datang dan menghentikan perbuatan keji massa yang main hakim sendiri itu.

Atas putusan tersebut terdakwa yang berasal dari Pamekasan ini menyatakan pikir-pikir. Sikap berbeda diambil ooditur militer yang menyatakan menerima.

Menanggapi putusan pengadilan tersebut, para orangtua kedua korban penganiayaan menilai hukuman delapan bulan penjara terhadap terdakwa tidak sebanding dengan penderitaan korban dan perjuangan keluarga untuk mencari keadilan.

"Sebagai orang tua, saya melihat putusan ini gak adil. Kamk berjalan ke sana kemari mencari keadilan delapan bulan juga. Walaupun saya menyerahkan segalanya kepada aturan hukum dengan harapan lebih berat dari itu. Karena anak saya trauma," tutur Harjoni orangtua salah satu korban, H.

Hal yang sama disampaikan orangtua korban lain S, Mintarsih yang pada saat kejadian menyaksikan bagaimana anaknya diintimidasi bahkan hampir mendekati ajal.

"Anak saya trauma, babak belur, bahkan hampir tewas. Hati saya hancur ketika orang-orang yang menyaksikan anak saya dianiaya malah bilang bakar bakar bakar. Tapi lihat sekarang di sini, putusannya hanya seperti ini, jelas enggak adil," tandasnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perwira TNI Lakukan Asusila LGBT Kepada 7 Prajurit, Tes Masuk Militer Diminta Dievaluasi
Perwira TNI Lakukan Asusila LGBT Kepada 7 Prajurit, Tes Masuk Militer Diminta Dievaluasi

Ke tujuh korbannya atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.

Baca Selengkapnya
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya

Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kasad Tegas Kasus TNI Aniaya Pemuda Aceh: Hukum Paling Berat, Lebih Menderita Lagi!
VIDEO: Kasad Tegas Kasus TNI Aniaya Pemuda Aceh: Hukum Paling Berat, Lebih Menderita Lagi!

Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurrahman meminta anggota TNI yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh Imam Masykur hingga tewas dihukum seberat-beratnya.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal Dudung Bakal Bikin Menderita Paspampers Culik-Bunuh Imam Masykur
Tegas, Jenderal Dudung Bakal Bikin Menderita Paspampers Culik-Bunuh Imam Masykur

Jenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.

Baca Selengkapnya
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari

Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).

Baca Selengkapnya
Motif Perundungan Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap Gara-Gara Geng Sekolah
Motif Perundungan Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap Gara-Gara Geng Sekolah

Selain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta di Balik Penganiayaan Anggota TNI terhadap Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Fakta-Fakta di Balik Penganiayaan Anggota TNI terhadap Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Aksi penganiayaan prajurit TNI terhadap sejumlah orang relawan Ganjar-Mahfud MD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah berbuntut panjang.

Baca Selengkapnya
Bocah SD di Jombang Aniaya Teman hingga Babak Belur, Bikin Miris
Bocah SD di Jombang Aniaya Teman hingga Babak Belur, Bikin Miris

Banyaknya kasus perundungan hingga kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur menjadi alarm bahaya.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan
Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan

Dua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Puluhan Prajurit TNI Serang Warga Desa Selamat di Deli Serdang hingga Satu Orang Tewas
Duduk Perkara Puluhan Prajurit TNI Serang Warga Desa Selamat di Deli Serdang hingga Satu Orang Tewas

Dalam insiden itu diketahui telah membuat satu orang warga sipil bernama Raden Barus (61) meninggal dunia dan delapan warga lainnya mengalami luka-luka.

Baca Selengkapnya
Kapolda Papua Barat Minta Maaf Usai Brimob Bentrok dengan TNI AL di Pelabuhan Sorong
Kapolda Papua Barat Minta Maaf Usai Brimob Bentrok dengan TNI AL di Pelabuhan Sorong

Johnny berharap ke depan insiden seperti itu tidak terjadi lagi.

Baca Selengkapnya