Anggota TNI ikut aniaya 2 korban penyekapan di Taman Sari
Merdeka.com - Seorang anggota TNI diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap dua korban penyekapan di Ruko Taman Sari, Jakarta Barat. Pria yang diketahui berdinas di Lantamal 2 tersebut merupakan karyawan yang bekerja pada perusahaan jasa keamanan.
"Ada anggota TNI Kopda D dari Lantamal. Dia sebagai jasa keamanan di situ. Diduga ikut menganiaya," ungkap Kapolsek Taman Sari, Kompol Adi Vivid ketika dihubungi merdeka.com, Rabu (18/9).
Kini Kopda D tengah diperiksa terkait insiden penyekapan tersebut. Kopda D diperiksa bersama 7 orang saksi lainnya.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
"Ada 8 yang diperiksa dengan dia," lanjutnya lagi.
Sebelumnya Polisi berhasil mengungkap aksi penyekapan yang dilakukan sekelompok orang di sebuah ruko kawasan Olimo, Jakarta Barat. Diduga, penyekapan tersebut dilakukan karena korban memiliki hutang piutang terhadap pelaku.
Dalam kejadian tersebut polisi menemukan sejumlah senjata api. Kepada aparat, para korban mengaku telah disekap selama 5 hari.
Saat ditemukan petugas, dua orang tersebut tampak ketakutan dan badannya gemetar, Namun setelah polisi menjelaskan kedatangannya, mereka menangis dan memohon untuk dibebaskan.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka sesuai hasil gelar perkara dari Pomdam III/Siliwangi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi di pos security terminal penumpang Pelabuhan Tenau.
Baca SelengkapnyaTNI mengungkapkan warga Papua yang diduga disiksa prajurit TNI tenyata anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang tengah ditawan.
Baca SelengkapnyaPangdam Cendrawasih tidak mentolerir apa pun bentuk pelanggaran hukum.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.
Baca SelengkapnyaWakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.
Baca SelengkapnyaDua oknum anggota TNI Kodam IX/Udayana ditangkap karena diduga terlibat dalam penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaPomdam Brawijaya akan mendalami terkait dengan motif penyiksaan yang dilakukan para prajurit tersebut.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca Selengkapnya