Anggota TNI Lahat diduga cabuli dua bocah berusia enam tahun
Merdeka.com - Seorang anggota TNI AD berpangkat Sersan Kepala (Serka) berinisial KT, diduga melakukan pencabulan terhadap dua bocah yang masih berusia enam tahun. Terduga pelaku langsung diamankan Denpom II Palembang untuk pemeriksaan.
Terduga pelaku merupakan prajurit TNI yang bertugas di Koramil 405-07/Pulang Pinang, Kodim 0405 Lahat. Sementara kdua korban berinisial AL dan TS. Keduanya telah dilakukan visum sebagai pelengkap bukti laporan.
Kapendam II Sriwijaya, Letkol Inf Djohan Darmawan membenarkan kasus tersebut. Pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku untuk proses penyelidikan.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa yang dilakukan Panglima TNI terhadap kasus ini? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Benar, ada laporan dari korban, kita sudah diperintahkan Pangdam II Sriwijaya untuk memproses kasus ini. Pondan II Sriwijaya sudah bertindak cepat," ungkap Djohan, Senin (16/7).
Menurut dia, tim Intel Korem dan polisi militer dari Denpom II/4 Palembang telah mengambil langkah-langkah. Diantaranya, mendatangi orang tua korban, memeriksa beberapa saksi, dan mencari bukti-bukti terkait kasus itu.
"Kemarin petugas sudah berangkat ke Subdenpom II/4-3 Lahat dalam rangka membuat laporan Polisi. Kita sudah bawa surat visum untuk kelengkapan syarat-syarat," ujarnya.
Saat ini, kata dia, Serka KT yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan peyelidikan oleh pihak Intel Korem 044 Garuda Dempo.
"Jika sudah cukup bukti, yang bersangkutan akan dilanjutkan pada tingkat penyidikan dan akan ditindak tegas, dihukum seusai undang-undang," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari pemeriksaan internal itu, kekerasan seksual diduga terjadi pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, Juli 2023.
Baca SelengkapnyaKasus ini masih didalami oleh Rindam IM dan Pomdam IM
Baca SelengkapnyaKasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaDalam proses interogasi itu, borgol sempat dilepas hingga akhirnya pada pukul 23.40 WIB, Lettu AAP melarikan diri lewat jendela.
Baca SelengkapnyaPolisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur
Baca SelengkapnyaSeorang perwira TNI berinisial Lettu Arh AAP, diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh anggota Remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad.
Baca Selengkapnya