Anggota TNI-Polri Bisa Pj Kepala Daerah, Asal Sesuai Kriteria JPT Madya dan Pratama
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri berbicara soal peluang anggota TNI-Polri mengisi posisi Penjabat kepala daerah. Menurut Direktur Otonomi Khusus Kemendagri Andi Batara, pihaknya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Andi menjelaskan, kriteria ASN yang dipilih jadi Pj kepada daerah adalah setingkat jabatan pimpinan tinggi madya untuk gubernur. Sedangkan, jabatan pimpin tinggi pratama untuk wali kota atau bupati.
"Bagaimana dengan TNI Polri tentu kita juga merujuk kepada Undang-Undang ASN itu sendiri dan Undang-Undang 10 Tahun 2016 jadi kriteria yang kita gunakan di Undang-Undang 10 Tahun 2016 yakni kriterianya jabatan pimpinan tinggi pratama atau madya," kata Andi dalam webinar, Senin (14/3).
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? UU No. 10 Tahun 2016 memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi dalam proses pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas asas Pemilu? Asas jujur menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau, dan pemilih untuk bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? Pelaksanaan UU No. 10 Tahun 2016 melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan partai politik.
Andi menyebut, menentukan apakah anggota TNI-Polri sesuai dengan kriteria Pj kepala daerah, Kemendagri hanya mengacu pada UU tersebut. Asalkan setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama maupun madya.
"Apakah yang (TNI-Polri) bersangkutan jpt pratama dan apakah yang bersangkutan jpt madya, jadi acuan utamanya ada di undang undang 10," ucapnya.
Andi menambahkan, siapa pun ASN setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau pratama maka terbuka ruang menjadi Pj kepala daerah.
"Kriteria yang digunakan sebagaimana undang undang itu jpt madya dan pratama, sepanjang siapapun penjabat memenuhi kriteria itu maka ada ruang untuk itu," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya
Baca SelengkapnyaTotal ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan.
Baca SelengkapnyaPenerapan ASN bisa mengisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi.
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan, secara umum pengertian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu.
Baca SelengkapnyaUU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut telah resmi disahkan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaMeski diperbolehkan, kata Mahfud, dipastikan posisi itu hanya untuk eselon 1 dan tidak boleh di bawahnya.
Baca SelengkapnyaTidak netral yang dimaksud adalah membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.
Baca SelengkapnyaSeorang presiden terpilih selain sebagai kepala negara dan pemerintahan, juga memiliki jabatan sebagai Panglima Tertinggi.
Baca SelengkapnyaPosisi Wakil Kasad kosong setelah Jenderal Agus Subiyanto diangkat menjadi Kasad.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024
Baca Selengkapnya“Ya kita kan punya sapta marga dan sumpah prajurit ya. Kita ikuti saja itu, ada batasan," kata Jenderal Agus
Baca Selengkapnya